Satu Pelaku Penganiayaan di Salon Grasia Ambunten Berhasil Ditangkap Polisi, Pelaku Lain Masih dalam Pengejaran

Minggu, 16 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan bersama-sama. Pelaku atas nama DS (35), alamat Dusun Wakduwak, Desa Beluk Raja, Kecamatan Ambunten, berhasil ditangkap, dan pelaku lain masih dalam pengejaran petugas.

Berdasarkan LP nomor LP/B/05/VI/2024/ SPKT/POLRES SUMENEP/ POLDA JATIM, Tanggal 11 Juni 2024. Korban atas nama LH (25), alamat Desa Ambunten Barat, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, dan MF (16), alamat Desa Tambaagung Ares, Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengungkapkan, penganiayaan terjadi pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 12.05 Wib, didepan salon (pangkas rambut) Grasia Dusun Pasar Baru, Desa Ambunten Timur, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Adapun motifnya dengan sengaja melakukan penganiayaan secara bersama-sama dikarenakan dendam pribadi,” ungkap Widi, Minggu (16/06/2024).

Lebih lanjut Widi menerangkan, bahwa korban MF dikeroyok oleh sekelompok orang yang tidak dikenal di dalam salon saat sedang mau potong rambut. Pengeroyokan itu dilakukan kurang lebih 10 orang.

“LH (Korban, red) sempat melerai kejadian tersebut, namun ia juga dikeroyok oleh sekelompok orang tersebut. Sehingga tidak lama kemudian warga melerai kejadian tersebut dan pelaku lari kearah timur,” terang Widi.

“Setelah terjadinya pengeroyokan tersebut korban LH mengalami luka-luka dibagian kepala bagian atas karena terkena benda tumpul selanjutnya dilarikan ke Puskesmas Ambunten,” lanjutnya.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Ambunten pada hari Selasa, tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 12.01 Wib.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 Ayat (1) dan atau pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUH Pidana.

Berita Terkait

Ledakan Ruko di Pakuwon City Surabaya, Polisi Selidiki Dugaan Kebocoran Tabung Elpiji
Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Rutan Kraksaan dan Dinkes Probolinggo Perkuat Layanan Kesehatan Warga Binaan
58 ASN Pemkot Surabaya Dijatuhi Sanksi Disiplin hingga September 2026
Diskominfo Sumenep Perkuat Keamanan Digital dalam Program Sekolah Aman dan Nyaman
Perempuan 62 Tahun Ditemukan Meninggal di Tanah Tegal Desa Lobuk
Berencana Itu Keren! DPPKB Purwakarta Dorong Partisipasi Aktif Masyarakat Lewat Program SILIKON Bangga Kencana

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Ledakan Ruko di Pakuwon City Surabaya, Polisi Selidiki Dugaan Kebocoran Tabung Elpiji

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap

Rabu, 30 September 2026 - 12:58 WIB

Rutan Kraksaan dan Dinkes Probolinggo Perkuat Layanan Kesehatan Warga Binaan

Rabu, 30 September 2026 - 12:43 WIB

58 ASN Pemkot Surabaya Dijatuhi Sanksi Disiplin hingga September 2026

Berita Terbaru