Satu Pelaku Penganiayaan di Salon Grasia Ambunten Berhasil Ditangkap Polisi, Pelaku Lain Masih dalam Pengejaran

Minggu, 16 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan bersama-sama. Pelaku atas nama DS (35), alamat Dusun Wakduwak, Desa Beluk Raja, Kecamatan Ambunten, berhasil ditangkap, dan pelaku lain masih dalam pengejaran petugas.

Berdasarkan LP nomor LP/B/05/VI/2024/ SPKT/POLRES SUMENEP/ POLDA JATIM, Tanggal 11 Juni 2024. Korban atas nama LH (25), alamat Desa Ambunten Barat, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, dan MF (16), alamat Desa Tambaagung Ares, Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengungkapkan, penganiayaan terjadi pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 12.05 Wib, didepan salon (pangkas rambut) Grasia Dusun Pasar Baru, Desa Ambunten Timur, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Adapun motifnya dengan sengaja melakukan penganiayaan secara bersama-sama dikarenakan dendam pribadi,” ungkap Widi, Minggu (16/06/2024).

Lebih lanjut Widi menerangkan, bahwa korban MF dikeroyok oleh sekelompok orang yang tidak dikenal di dalam salon saat sedang mau potong rambut. Pengeroyokan itu dilakukan kurang lebih 10 orang.

“LH (Korban, red) sempat melerai kejadian tersebut, namun ia juga dikeroyok oleh sekelompok orang tersebut. Sehingga tidak lama kemudian warga melerai kejadian tersebut dan pelaku lari kearah timur,” terang Widi.

“Setelah terjadinya pengeroyokan tersebut korban LH mengalami luka-luka dibagian kepala bagian atas karena terkena benda tumpul selanjutnya dilarikan ke Puskesmas Ambunten,” lanjutnya.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Ambunten pada hari Selasa, tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 12.01 Wib.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 Ayat (1) dan atau pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUH Pidana.

Berita Terkait

KI Jatim Lakukan Monev Keterbukaan Informasi Publik di Pamekasan
DPRD Probolinggo Sampaikan Pandangan Fraksi Terkait Tiga Raperda Strategis
Pelajar 14 Tahun Ditangkap Polisi saat Edarkan Sabu di Pamekasan
Empat Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Raya Paterongan Bangkalan
Polisi Pastikan Bayi Syifa di Kangean Tewas Akibat Penganiayaan
Pemkot Probolinggo Serahkan 30 Unit Motor untuk Program Polisi RW
Polisi Selidiki Kasus Balon Udara Jatuh di Pegantenan Pamekasan
Balon Udara Jatuh, Teras Rumah Warga di Pegantenan Pamekasan Terbakar

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 23:15 WIB

DPRD Probolinggo Sampaikan Pandangan Fraksi Terkait Tiga Raperda Strategis

Senin, 15 September 2025 - 14:16 WIB

Pelajar 14 Tahun Ditangkap Polisi saat Edarkan Sabu di Pamekasan

Senin, 15 September 2025 - 10:41 WIB

Empat Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Raya Paterongan Bangkalan

Selasa, 9 September 2025 - 11:16 WIB

Polisi Pastikan Bayi Syifa di Kangean Tewas Akibat Penganiayaan

Senin, 8 September 2025 - 15:15 WIB

Pemkot Probolinggo Serahkan 30 Unit Motor untuk Program Polisi RW

Berita Terbaru

Bupati Bangkalan Lukman Hakim melepas kontingen Jumbara PMR X di Pendopo Agung Bangkalan, Selasa (16/9/2025).

Daerah

46 Pelajar Bangkalan Ikuti Jumbara PMR X Jawa Timur

Selasa, 16 Sep 2025 - 10:01 WIB