Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Cikajang Garut

Selasa, 25 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT, detikkota.com – Polsek Cikajang Polres Garut berhasil menangkap pelaku yang diduga terlibat dalam kegiatan penyebaran uang palsu di wilayah Garut, yang terpatnya di lokasi Warung milik Supardi, di Kampung Pasar Kulon, Desa Mekarsari, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut. Senin (24/06/2024) kemarin.

Pelaku yang diketahui berinisial “MA” (27) ditangkap setelah mencoba melakukan transaksi menggunakan uang palsu dengan modus membeli rokok menggunakan uang pecahan Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) palsu.

Berdasarkan keterangan dari saksi Supardi selaku pemilik warung, setelah ia mendapati uang palsu, dia segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Cikajang. Petugas yang tiba di lokasi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga berhasil mengamankannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain mengamankan pelaku, Polsek Cikajang juga berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti yang diduga terlibat dalam kegiatan perdagangan uang palsu. Barang bukti yang dimaksud ialah berupa uang palsu dengan pecahan Rp. 100.000.- sejumlah 5 lembar, Rp. 50.000.- sejumlah 35 lembar, dan Rp. 20.000.- sejumlah 4 lembar, selain itu berbagai jenis rokok dalam jumlah yang cukup signifikan dan uang tunai asli yang juga diamankan sebagai bagian dari transaksi pelaku.

Pelaku diduga melakukan aksinya dengan cara mengunjungi kios-kios kecil yang tidak dilengkapi dengan alat pendeteksi uang palsu. Dia membeli barang dengan uang palsu dan menerima kembalian uang asli dari transaksi tersebut.

Proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian setempat juga melibatkan koordinasi dengan pihak bank untuk memverifikasi keaslian uang yang diamankan. Dan hasilnya, uang yang dibawa oleh pelaku memang terbukti palsu.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, melalui Kapolsek Cikajang AKP Patri Arsono, mengatakan bahwa proses penggerebekan dan penggeledahan di rumah pelaku serta tempat-tempat yang sering dijadikan sasaran transaksi telah dilakukan untuk mengumpulkan bukti yang lebih kuat.

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Cikajang untuk proses lebih lanjut,” tandasnya.

Berita Terkait

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi
Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan
Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik
Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir
Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih
FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:39 WIB

Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi

Senin, 7 September 2026 - 14:22 WIB

Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan

Selasa, 1 September 2026 - 04:31 WIB

Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Berita Terbaru