Kapolri Apresiasi Kerja Sama Kementerian ATR/BPN dan Polri dalam Penanganan Kasus Pertanahan

Selasa, 6 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri AHY, Kapolri Listyo Prabowo, saat penandatanganan perjanjian kerjasama.

Menteri AHY, Kapolri Listyo Prabowo, saat penandatanganan perjanjian kerjasama.

JAKARTA, detikkota.com – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Listyo Sigit Prabowo, memberikan apresiasi terhadap kerja keras Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) serta jajarannya dalam menyelesaikan kasus-kasus pertanahan.

Apresiasi tersebut disampaikan dalam sambutannya pada penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian ATR/BPN dan Polri serta Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan di Hotel Mercure Kemayoran, Jakarta, pada Senin (05/08/2024).

“Saya mengapresiasi kerja keras Bapak Menteri. Hari pertama beliau dilantik, yang saya ingat beliau mendatangi Mabes Polri, beliau bergerak cepat untuk bersama menyelesaikan tugas dari presiden dalam mengatasi mafia tanah. Tentunya kami dari jajaran Polri menyambut baik tekad dan semangat baru Pak Menteri beserta jajarannya,” ujar Listyo Sigit Prabowo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolri menyebutkan bahwa permasalahan mafia tanah yang berkepanjangan berdampak pada masyarakat dan dapat mengganggu investasi di Indonesia. Ia menegaskan pentingnya kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat, sesuai dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

“Saya mendukung Pak Menteri dan jajaran. Kalau memang tidak bisa dicegah, ya kita lakukan penegakan hukum. Pak Menteri didukung oleh Polri dan teman-teman APH (Aparat Penegak Hukum) lainnya. Kita tidak perlu ragu. Kita pukul mafia tanah sampai tuntas!” tambah Kapolri.

Menteri AHY mengungkapkan terima kasihnya kepada Kapolri dan seluruh jajaran Polri yang telah bekerja sama dengan baik sejak ia dilantik pada Februari 2024. Kerja sama ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp5,7 triliun.

“Waktu awal dilantik, saya bersilaturahmi dan kami langsung diterima dengan baik oleh Bapak Kapolri. Mudah-mudahan dengan Perjanjian Kerja Sama ini, sinergi dan kolaborasi untuk memberantas mafia tanah semakin menguat,” ujar Menteri AHY.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilakukan oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, dan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Wahyu Widada. Turut hadir dalam acara ini Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Staf Khusus, Tenaga Ahli, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN serta jajaran Kementerian ATR/BPN dan Polri.

Berita Terkait

Peringati Harkopnas ke-79, Bupati Sumenep Tegaskan Komitmen Koperasi Tangguh dan Gotong Royong
Kasus Curanmor di Lenteng Terungkap, Polisi Amankan Pria Berinisial AM
Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG
Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana
Disdukcapil Sumenep Matangkan Penerapan Pemblokiran Layanan Publik bagi Mantan Suami yang Abaikan Nafkah
Bulan Bung Karno, Bupati Sumenep Ajak ASN dan Karyawan BUMD Kenakan Peci Nasional Selama Juni
Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Bupati Fauzi Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Nilai Kebangsaan
Pemkab Sumenep Kembali Raih Opini WTP untuk Kesembilan Kalinya

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:47 WIB

Peringati Harkopnas ke-79, Bupati Sumenep Tegaskan Komitmen Koperasi Tangguh dan Gotong Royong

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:46 WIB

Kasus Curanmor di Lenteng Terungkap, Polisi Amankan Pria Berinisial AM

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:39 WIB

Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:09 WIB

Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:03 WIB

Disdukcapil Sumenep Matangkan Penerapan Pemblokiran Layanan Publik bagi Mantan Suami yang Abaikan Nafkah

Berita Terbaru