Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan

Jumat, 22 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, detikkota.com – Pertemuan mediasi antara Evi Saepul Bachri dan Reni Maryani yang berlangsung dan di fasilitasi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung, Selasa (7/4/2026), berjalan kondusif dan berakhir dengan upaya penyelesaian Janji Bayar yang disepakati dan ditandatangani oleh Reni Maryani dalam SURAT KESEPAKATAN PENGEMBALIAN UANG.

Mediasi tersebut dilaksanakan di Ruang Kepala Seksi BKD Bapas Bandung dan disaksikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ibu Maretta Mugia Sajati, menyusul persoalan yang berkaitan dengan permohonan dan pencabutan pembebasan bersyarat perkara Nomor 85/Pid.B/2018/PN.Pwk dengan Nomor Registrasi PB.1063/11/2022.

Dalam keterangannya, Evi Saepul Bachri menjelaskan bahwa sebelumnya Reni Maryani meminta bantuan terkait peristiwa hukum di Bulan Desember Tahun 2023 yang mana Reni Maryani di Duga melakukan Jual Beli Mobil Rental Kepada Mantan Salah Satu Anggota DPRD Purwakarta yang Bernama Amas Mastur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Evi, setelah proses itu berjalan, Reni sempat berjanji akan menyelesaikan kewajibannya, yaitu mengembalikan Kendaraan Roda Empat Jenis Suzuki Baleno Warna Merah tahun 2019 dengan No. Polisi T-1038-BJ Milik EVI SAEPUL BACHRI yang telah dijaminkan Kepada Amas Mastur dan termasuk membayar sejumlah uang kepada evi.

“Namun hingga saat ini, Reni belum menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah dijanjikan,” ujar Evi.

Ia menuturkan, beberapa waktu lalu ketika Mediasi dilaksanakan di Ruang Bapas, Reni kembali menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan kewajibannya. Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan, janji tersebut disebut belum juga direalisasikan.

Evi mengaku pihaknya telah memberikan waktu dan kelonggaran cukup panjang sebagai bentuk itikad baik dalam membantu penyelesaian persoalan tersebut secara kekeluargaan.

“Kalau saja saat itu permohonan pencabutan pembebasan bersyarat disetujui, mungkin kondisinya akan berbeda. Tetapi kami tetap menghargai keputusan Bapas,” katanya.

Meski demikian, proses mediasi yang berlangsung di Bapas Bandung tetap berjalan dengan tertib dan kondusif.

Namun kondisi dan sikap seperti ini membuat Evi sangat kecewa dan akan kembali melakukan upaya hukum terhadap Reni Maryani baik secara Litigasi maupun Non litigasi dan Evi siap membantu secara Gratis bagi Korban Reni Maryani yang lain.

Penulis : Nal

Editor : Nal

Berita Terkait

Satpol PP Surabaya Segel Tiga Toko Miras, Puluhan Botol Diamankan
Polresta Sumenep Tangani Dugaan KDRT, Suami Diduga Aniaya dan Ancam Bunuh Istri
Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi
Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan
Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik
Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:53 WIB

Satpol PP Surabaya Segel Tiga Toko Miras, Puluhan Botol Diamankan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Polresta Sumenep Tangani Dugaan KDRT, Suami Diduga Aniaya dan Ancam Bunuh Istri

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap

Kamis, 10 September 2026 - 16:39 WIB

Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi

Berita Terbaru