Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan

Jumat, 22 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, detikkota.com – Pertemuan mediasi antara Evi Saepul Bachri dan Reni Maryani yang berlangsung dan di fasilitasi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung, Selasa (7/4/2026), berjalan kondusif dan berakhir dengan upaya penyelesaian Janji Bayar yang disepakati dan ditandatangani oleh Reni Maryani dalam SURAT KESEPAKATAN PENGEMBALIAN UANG.

Mediasi tersebut dilaksanakan di Ruang Kepala Seksi BKD Bapas Bandung dan disaksikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ibu Maretta Mugia Sajati, menyusul persoalan yang berkaitan dengan permohonan dan pencabutan pembebasan bersyarat perkara Nomor 85/Pid.B/2018/PN.Pwk dengan Nomor Registrasi PB.1063/11/2022.

Dalam keterangannya, Evi Saepul Bachri menjelaskan bahwa sebelumnya Reni Maryani meminta bantuan terkait peristiwa hukum di Bulan Desember Tahun 2023 yang mana Reni Maryani di Duga melakukan Jual Beli Mobil Rental Kepada Mantan Salah Satu Anggota DPRD Purwakarta yang Bernama Amas Mastur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Evi, setelah proses itu berjalan, Reni sempat berjanji akan menyelesaikan kewajibannya, yaitu mengembalikan Kendaraan Roda Empat Jenis Suzuki Baleno Warna Merah tahun 2019 dengan No. Polisi T-1038-BJ Milik EVI SAEPUL BACHRI yang telah dijaminkan Kepada Amas Mastur dan termasuk membayar sejumlah uang kepada evi.

“Namun hingga saat ini, Reni belum menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah dijanjikan,” ujar Evi.

Ia menuturkan, beberapa waktu lalu ketika Mediasi dilaksanakan di Ruang Bapas, Reni kembali menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan kewajibannya. Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan, janji tersebut disebut belum juga direalisasikan.

Evi mengaku pihaknya telah memberikan waktu dan kelonggaran cukup panjang sebagai bentuk itikad baik dalam membantu penyelesaian persoalan tersebut secara kekeluargaan.

“Kalau saja saat itu permohonan pencabutan pembebasan bersyarat disetujui, mungkin kondisinya akan berbeda. Tetapi kami tetap menghargai keputusan Bapas,” katanya.

Meski demikian, proses mediasi yang berlangsung di Bapas Bandung tetap berjalan dengan tertib dan kondusif.

Namun kondisi dan sikap seperti ini membuat Evi sangat kecewa dan akan kembali melakukan upaya hukum terhadap Reni Maryani baik secara Litigasi maupun Non litigasi dan Evi siap membantu secara Gratis bagi Korban Reni Maryani yang lain.

Penulis : Nal

Editor : Nal

Berita Terkait

Polsek Sapeken Gagalkan Pengiriman Sabu Modus Kardus Air Mineral
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Penjualan Mobil, 11 Pelaku Ditangkap
Direktur BIYC Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Warga Banyuwangi
Buron ke Cirebon, Pelaku Asusila Anak Asal Lenteng Akhirnya Ditangkap
Mantan Karyawan Toko di Pamanukan Ditangkap Usai Curi Uang Rp50 Juta
Oknum PNS Kesbangpol Subang Terlibat Penipuan Proyek Fiktif Nasi Kotak, Kerugian Capai Rp15 Juta
Polres Sumenep Ungkap Kasus Curanmor di Tiga TKP
Keadilan Dipertanyakan! Kasus Pdt. Horas Picu Kecurigaan Publik

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:59 WIB

Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:05 WIB

Polsek Sapeken Gagalkan Pengiriman Sabu Modus Kardus Air Mineral

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:12 WIB

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Penjualan Mobil, 11 Pelaku Ditangkap

Senin, 11 Mei 2026 - 21:42 WIB

Direktur BIYC Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Warga Banyuwangi

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:23 WIB

Buron ke Cirebon, Pelaku Asusila Anak Asal Lenteng Akhirnya Ditangkap

Berita Terbaru

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo.

Pemerintahan

Indeks Reformasi Birokrasi Sumenep Naik, Pemkab Raih Predikat A-

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:33 WIB