Sidang Gugatan Kewenangan Aceh, Tiga Saksi Ungkap Kerugian Akibat Kebijakan DPR RI

Jumat, 9 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Gugatan Kewenangan Aceh terhadap Ketua DPR RI Puan Maharani memasuki tahap pemeriksaan saksi. Kuasa Hukum Ugek Farlian, Safaruddin.   Hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, Ketua Komite I DPD RI, Fachrur Razi, Anggota DPRA, Azhar Abdurrahman dan juga Ketua DPRK Simeulue, Irwan Suhaimi, Jum'at (9/8/2024).

Sidang Gugatan Kewenangan Aceh terhadap Ketua DPR RI Puan Maharani memasuki tahap pemeriksaan saksi. Kuasa Hukum Ugek Farlian, Safaruddin. Hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, Ketua Komite I DPD RI, Fachrur Razi, Anggota DPRA, Azhar Abdurrahman dan juga Ketua DPRK Simeulue, Irwan Suhaimi, Jum'at (9/8/2024).

JAKARTA, detikkota.com – Sidang gugatan terkait kewenangan Aceh terhadap Ketua DPR RI, Puan Maharani, memasuki tahap pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta. Dalam sidang tersebut, Ketua Komite I DPD RI, Fachrur Razi, Anggota DPRA, Azhar Abdurrahman, dan Ketua DPRK Simeulue, Irwan Suhaimi, hadir sebagai saksi.

Kuasa hukum penggugat, Ugek Farlian, yang diwakili oleh Safaruddin, menyampaikan bahwa para saksi akan memberikan keterangan mengenai kerugian yang dialami Aceh akibat tidak dilaksanakannya ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Ketentuan ini mengharuskan adanya konsultasi dan pertimbangan dari DPRA terhadap DPR RI dalam pembahasan undang-undang yang berkaitan dengan kewenangan khusus Aceh.

“Ketiga saksi yang hadir akan menjelaskan secara rinci terkait kerugian yang timbul akibat tidak dilaksanakannya perintah UUPA oleh DPR RI, yaitu tidak melakukan konsultasi dan pertimbangan DPRA ketika membahas UU yang berkaitan dengan kewenangan khusus Aceh,” ujar Safar di PN Jakarta, Jumat (9/8/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fachrur Razi mengungkapkan bahwa dirinya dan beberapa anggota DPD asal Aceh telah berupaya mengingatkan pimpinan DPR RI untuk mengakomodir kekhususan Aceh sesuai dengan Pasal 8 UUPA dalam pembahasan revisi UU MD3. Namun, hingga kini, DPR RI belum merespon surat yang dikirim oleh para senator Aceh.

“Kami sering mendapat komplain dari DPRA dan Pemerintah Aceh terkait beberapa UU yang dibahas dan disahkan oleh DPR RI yang bertentangan dengan kewenangan khusus Aceh. Kami sudah menyurati Ketua DPR RI agar memperhatikan kewenangan Aceh seperti yang diatur dalam Pasal 8 UUPA, namun surat kami tidak mendapatkan respon,” kata Fachrur Razi.

Azhar Abdurrahman, yang mewakili pimpinan DPRA, juga menjelaskan bahwa banyak UU yang disahkan DPR RI bertentangan dengan UUPA, seperti masa jabatan kepala desa yang diatur dalam Pasal 159 UUPA. DPRA telah menyurati Ketua DPR RI agar memperhatikan kewenangan Aceh sesuai Pasal 8 UUPA, namun belum ada tanggapan.

“DPRA sudah menyampaikan kepada Ketua DPR pada tahun 2020 agar DPR melakukan konsultasi dan mendapatkan pertimbangan dari DPRA saat membahas UU yang berkaitan dengan kewenangan khusus Aceh. Namun, hingga kini, hal tersebut tidak pernah dilakukan,” jelas Azhar.

Azhar juga mengingatkan bahwa DPRA pernah mengajukan judicial review terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK kemudian mengabulkan permohonan tersebut dengan alasan bahwa DPR RI tidak melaksanakan perintah Pasal 8 UUPA.

Ketua DPRK Simeulue, Irwan Suhaimi, menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Simeulue sangat dirugikan oleh penarikan kewenangan pengelolaan pelabuhan dari kabupaten ke provinsi berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penarikan kewenangan ini menyebabkan hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Simeulue.

“Kami sangat dirugikan dengan penarikan kewenangan pengelolaan pelabuhan dari kabupaten ke provinsi, yang menghilangkan pendapatan daerah Simeulue. Kami juga kesulitan menganggarkan dana pembangunan sekolah menengah atas dan kejuruan di Simeulue karena pembatasan yang diatur dalam UU 23/2014,” terang Irwan.

Sidang ini menjadi momen penting dalam upaya Aceh untuk mempertahankan kewenangan khusus yang telah diatur dalam UUPA, dengan para saksi memberikan keterangan yang menguatkan tuntutan mereka di hadapan pengadilan.

Berita Terkait

Polisi Pastikan Bayi Syifa di Kangean Tewas Akibat Penganiayaan
Pemkot Probolinggo Serahkan 30 Unit Motor untuk Program Polisi RW
Wali Kota Surabaya Lantik Lilik Arijanto sebagai Sekda, Fokus pada APBD 2026 dan Pengentasan Kemiskinan
Bupati Bangkalan dan DPRD Sepakati KUA-PPAS 2026
Pemkab Malang Gelar Apel Jogo Malang dan Doa Bersama Demi Indonesia Damai
Bupati Bangkalan Lukman Hakim Ikut Menanam Padi, Dorong Produktivitas Pertanian di Musim Kemarau
Pemkab Bangkalan Salurkan 60 Hand Traktor dan Dorong Hilirisasi Pertanian
DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Hasil Reses III Tahun 2025

Berita Terkait

Selasa, 9 September 2025 - 11:16 WIB

Polisi Pastikan Bayi Syifa di Kangean Tewas Akibat Penganiayaan

Senin, 8 September 2025 - 15:15 WIB

Pemkot Probolinggo Serahkan 30 Unit Motor untuk Program Polisi RW

Kamis, 4 September 2025 - 14:42 WIB

Wali Kota Surabaya Lantik Lilik Arijanto sebagai Sekda, Fokus pada APBD 2026 dan Pengentasan Kemiskinan

Kamis, 4 September 2025 - 12:38 WIB

Bupati Bangkalan dan DPRD Sepakati KUA-PPAS 2026

Rabu, 3 September 2025 - 15:26 WIB

Pemkab Malang Gelar Apel Jogo Malang dan Doa Bersama Demi Indonesia Damai

Berita Terbaru

Kepala Bidang PPK DPUTR Purwakarta, Dina Cahyadi, bersama tim teknis melakukan uji cepat kualitas pasir di lokasi proyek infrastruktur.

Nasional

DPUTR Purwakarta Uji Kualitas Pasir Proyek Infrastruktur 2025

Minggu, 14 Sep 2025 - 09:16 WIB