Satreskrim Polres Sumenep Ungkap Kasus KDRT Hingga Meninggal Dunia

Minggu, 6 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Satreskrim Polres Sumenep telah berhasil ungkap kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tang menyebabkan orang meninggal.

Korban atas nama NS (27) Alamat Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, dan tersangka merupakan suami korban atas nama AR (28) Alamat Desa Jenangger, Kecamatan Batang Batang, Kabupaten Sumenep.

Waktu dan tempat kejadian pertama pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 11.00 Wib di rumah mertua korban yang beralamat Dusun Birampak, Desa Jenangger, Kecamatan Batang Batang, Kabuparen Sumenep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian Kedua pada hari Jum’at tanggal 04 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 Wib didalam kamar rumah tersangka yang beralamat di Dusun Birampak, Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep.

Motif tersangka dengan sengaja melakukan kekerasan dalam rumah tangga sehingga menyebabkan korban meninggal karena selalu menolak pada saat tersangka AR mengajak untuk melakukan hubungan badan.

Keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal Oktober 2024 pukul 16.30 Wib korban meninggal dunia di Puskesmas Kecamatan Batang-Batang.

“Mendapatkan informasi tersebut selanjutnya Unit Resmob melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan pada Sabtu 5 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 Wib pelaku diketahui berada di rumah orang tuanya di Desa Jenangger Kecamatan Batang Batang, kemudian pelaku diamankan dan mengakui bahwa sebelum korban meninggal dianiaya oleh pelaku,” jelas Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Minggu (06/10).

Selanjutnya AR dibawa ke kantor Polres Sumenep guna proses lebih lanjut serta barang bukti sepotong baju daster berwarna orange, sepotong bra berwarna hitam dan sepotong kerudung berwarna hijau ikut diamankan oleh Satreskrim Polres Sumenep.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3),(2),(4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Truk Kontainer Tabrak Lima Sepeda Motor dan Truk Tangki di Pandaan, Tiga Orang Tewas
Diduga Lalai Pasang Rambu, Jalan Bekas Proyek Drainase di Sumenep Sebabkan Korban Luka Berat
Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG
Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana
Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa
LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil
Proyek Galian Gorong-Gorong di Pakandangan Tengah Disorot, Belasan Pengendara Dilaporkan Kecelakaan
Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:33 WIB

Truk Kontainer Tabrak Lima Sepeda Motor dan Truk Tangki di Pandaan, Tiga Orang Tewas

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:47 WIB

Diduga Lalai Pasang Rambu, Jalan Bekas Proyek Drainase di Sumenep Sebabkan Korban Luka Berat

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:39 WIB

Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:09 WIB

Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:22 WIB

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa

Berita Terbaru