Satreskrim Polres Sumenep Ungkap Kasus KDRT Hingga Meninggal Dunia

Minggu, 6 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Satreskrim Polres Sumenep telah berhasil ungkap kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tang menyebabkan orang meninggal.

Korban atas nama NS (27) Alamat Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, dan tersangka merupakan suami korban atas nama AR (28) Alamat Desa Jenangger, Kecamatan Batang Batang, Kabupaten Sumenep.

Waktu dan tempat kejadian pertama pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 11.00 Wib di rumah mertua korban yang beralamat Dusun Birampak, Desa Jenangger, Kecamatan Batang Batang, Kabuparen Sumenep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian Kedua pada hari Jum’at tanggal 04 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 Wib didalam kamar rumah tersangka yang beralamat di Dusun Birampak, Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep.

Motif tersangka dengan sengaja melakukan kekerasan dalam rumah tangga sehingga menyebabkan korban meninggal karena selalu menolak pada saat tersangka AR mengajak untuk melakukan hubungan badan.

Keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal Oktober 2024 pukul 16.30 Wib korban meninggal dunia di Puskesmas Kecamatan Batang-Batang.

“Mendapatkan informasi tersebut selanjutnya Unit Resmob melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan pada Sabtu 5 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 Wib pelaku diketahui berada di rumah orang tuanya di Desa Jenangger Kecamatan Batang Batang, kemudian pelaku diamankan dan mengakui bahwa sebelum korban meninggal dianiaya oleh pelaku,” jelas Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Minggu (06/10).

Selanjutnya AR dibawa ke kantor Polres Sumenep guna proses lebih lanjut serta barang bukti sepotong baju daster berwarna orange, sepotong bra berwarna hitam dan sepotong kerudung berwarna hijau ikut diamankan oleh Satreskrim Polres Sumenep.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3),(2),(4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Warga Pamolokan Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Selidiki Kejadian
Ledakan Ruko di Pakuwon City Surabaya, Polisi Selidiki Dugaan Kebocoran Tabung Elpiji
Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Perempuan 62 Tahun Ditemukan Meninggal di Tanah Tegal Desa Lobuk
BREAKING NEWS: Dua Warga Madura Selamat dari Tragedi KM Virgo, Satu dari Sumenep
BREAKING NEWS: KM Virgo Transport 8 Terbalik di Laut Jawa, 243 Orang di Atas Kapal
Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Ledakan Ruko di Pakuwon City Surabaya, Polisi Selidiki Dugaan Kebocoran Tabung Elpiji

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap

Kamis, 24 September 2026 - 14:49 WIB

Perempuan 62 Tahun Ditemukan Meninggal di Tanah Tegal Desa Lobuk

Minggu, 13 September 2026 - 14:31 WIB

BREAKING NEWS: Dua Warga Madura Selamat dari Tragedi KM Virgo, Satu dari Sumenep

Berita Terbaru