Punya Dendam Pribadi dan Melakukan Penganiayaan, Warga Gapura Diamankan Polres Sumenep

Senin, 7 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Satreskrim Polres Sumenep berhasil ungkap kasus penganiayaan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/3/X/2024/SPKT/POLSEK GAPURA/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 2 Oktober 2024 yang dilaporkan oleh M (istri korban) umur 49 tahun warga Dusun Palegin, Desa Longos, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.

Korban bernama S (54) alamat Dusun Palegin, Desa Longos, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, sedangkan tersangka bernama J (61) dengan Alamat Dusun Palegin, Desa Longos, Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep.

Waktu dan tempat kejadian perkara pada tanggal 2 Oktober 2024 sekira pukul 15.30 Wib di tegalan yang berlokasi di Dusun Palegin, Kecamatana Gapura, Kabupaten Sumenep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Motif tersangka J melakukan Penganiayaan kepada korban S adalah karena dendam pribadi,” ungkap Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Senin (07/10/2024).

Kronologis kejadian berawal pada tanggal 2 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 Wib, korban S pamit kepada istrinya pergi ke kebun untuk memanjat pohon siwalan mengambil air legen.

“Sekitar pukul 15.30 Wib korban S pulang ke rumah dalam keadaan berlumuran darah dari atas kepalanya, melihat korban berlumuran darah istrinya kaget dan langsung menanyakan pada korban S, kenapa kamu kok luka, siapa yang melukai kamu, dan korban S menjawab perasaannya di sengat leba,” terang Widi.

“Ternyata setelah di raba kepalanya mengeluarkan darah dari kepala bagian atas, kemudian setelah menoleh ke belakang Korban, melihat J pergi meninggalkan korban S sambil memegang sebatang bambu dan senjata tajam (kapak),” tambah Widi.

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka sobek di bagian kepala kanan atas. Selanjutnya pelapor datang ke Polsek Gapura untuk melaporkan kejadian tersebut guna proses hukum lebih lanjut.

“Mendapat laporan tersebut, selanjutnya unit resmob melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang bernama J dan pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 Wib pelaku J diketahui berada dirumahnya, kemudian J dilakukan penangkapan dan setelah diintrogasi bahwa J mengakui telah menganiaya (korban) selanjutnya J dibawa ke Kantor Polres Sumenep guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.

Barang bukti yang diamankan petugas adalah 1 (satu) Buah Kapak dengan panjang 30 cm.

Akibat perbuatannya tersangka J dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Berita Terkait

Kuasa Hukum Pertanyakan Keterbukaan Polres Sumenep dalam Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Bank Jatim
Polres Sumenep Bekuk Pengedar Okerbaya, Amankan 8.926 Pil “Y” di Pajagalan
Polres Pamekasan Amankan Lima Pelaku Tambahan Kasus Pengeroyokan di Depan Masjid Asy Syuhada
Polsek Ganding Tangkap Pencuri Rp140 Juta, Pelaku Akui Beraksi di Tiga Lokasi
Polsek Ganding Tangkap Pria Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok di Guluk-Guluk
Kurang dari 24 Jam, Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pembunuhan di Depan Masjid Agung Asy Syuhada
Gempa Bumi Bermagnitudo 4,2 Guncang Sumenep, BMKG: Akibat Aktivitas Sesar Aktif Bawah Laut
Ratusan Warga Terdampak Banjir di Pamekasan, Air Mulai Surut Pagi Ini

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 20:03 WIB

Kuasa Hukum Pertanyakan Keterbukaan Polres Sumenep dalam Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Bank Jatim

Sabtu, 15 November 2025 - 08:25 WIB

Polres Sumenep Bekuk Pengedar Okerbaya, Amankan 8.926 Pil “Y” di Pajagalan

Kamis, 13 November 2025 - 10:57 WIB

Polres Pamekasan Amankan Lima Pelaku Tambahan Kasus Pengeroyokan di Depan Masjid Asy Syuhada

Selasa, 11 November 2025 - 16:04 WIB

Polsek Ganding Tangkap Pencuri Rp140 Juta, Pelaku Akui Beraksi di Tiga Lokasi

Selasa, 11 November 2025 - 14:24 WIB

Polsek Ganding Tangkap Pria Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok di Guluk-Guluk

Berita Terbaru

Proyek pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berlokasi di Jl. Adirasa Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep

Daerah

Pelaksana Proyek Dapur Gizi Diduga Tahan Upah Pekerja

Senin, 17 Nov 2025 - 13:51 WIB

Pemerintahan

Wakil Bupati Lumajang Ajak Desa Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru

Senin, 17 Nov 2025 - 09:22 WIB