Fantastis, Biaya Perdin KPU Sumenep Capai Rp 2 M

Senin, 21 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Cukup fantastis, anggaran Perjalanan Dinas (Perdin) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, mencapai 2 miliar lebih.

Anggaran perjalanan dinas yang mencapai 2 miliar lebih tersebut akumulasi dari dua periode tahun 2022 mencapai 795,957,848 rupiah sedangkan tahun 2023 mencapai 1,242,677,111 rupiah.

Tentunya anggaran tersebut sangat menguras anggaran negara. Selain belanja pegawai, belanja barang dan belanja modal, anggaran pemerintah banyak terkuras juga untuk Perjalanan Dinas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Inyoman S seorang pemohon informasi publik menyayangkan sikap komisioner KPU yang tertutup dan tidak berani menyampaikan ke publik.

“Harusnya Komisioner KPU berani menyampaikan ke publik terkait anggaran perdin tersebut, digunakan kemana saja dan untuk kegiatan apa,” ucapnya.

Dengan sikap KPU yang tertutup tersebut pria yang akrab dipanggil Nyoman S menduga ada hal yang perlu dicurigai mengenai realisasinya.

“Jangan-jangan digunakan untuk sesuatu yang kurang bermanfaat untuk proses pemilu, kan bisa aja digunakan untuk kepentingan pribadi, ini hanya dugaan saya saja, semoga salah,” ujarnya.

Ia mengaku sudah mengantongi sejumlah berkas realisasi anggaran KPU. “Meskipun saya punya datanya kan kurang pas kalau saya sampaikan rinciannya, karena saya bukan pejabat KPU tapi misal nanti komisioner KPU tetap tertutup saya pasti paparkan ke publik,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Sumenep Nurussyamsi menjelaskan bahwa anggaran tersebut adalah pada periode Komisioner KPU sebelumnya.

“Nggeh. Pertama itu Periode 2022-2023-2024 anggaran pada Tahapan Pemilu, dan kebetulan itu Periode Komisioner sebelumnya, sehingga secara rinci saya tidak bisa menjelaskannya,” kata ketua saat dikonfirmasi media ini, Senin (21/10/2024).

“Kedua, semua dokumen Laporan Keuangan pada periode itu telah di Audit oleh BPKP, sehingga jika itu memang suatu ketidakwajaran, akan dikenai sanksi, Ketiga, sepengetahuan saya itu anggaran akumulasi Perjalanan Dinas selama tiga Tahun 2022-2023-2024,” tandasnya.

Berita Terkait

KI Jatim Lakukan Monev Keterbukaan Informasi Publik di Pamekasan
DPRD Probolinggo Sampaikan Pandangan Fraksi Terkait Tiga Raperda Strategis
Pelajar 14 Tahun Ditangkap Polisi saat Edarkan Sabu di Pamekasan
Polisi Pastikan Bayi Syifa di Kangean Tewas Akibat Penganiayaan
Pemkot Probolinggo Serahkan 30 Unit Motor untuk Program Polisi RW
Wali Kota Surabaya Lantik Lilik Arijanto sebagai Sekda, Fokus pada APBD 2026 dan Pengentasan Kemiskinan
Bupati Bangkalan dan DPRD Sepakati KUA-PPAS 2026
Pemkab Malang Gelar Apel Jogo Malang dan Doa Bersama Demi Indonesia Damai

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 08:44 WIB

KI Jatim Lakukan Monev Keterbukaan Informasi Publik di Pamekasan

Senin, 15 September 2025 - 23:15 WIB

DPRD Probolinggo Sampaikan Pandangan Fraksi Terkait Tiga Raperda Strategis

Senin, 15 September 2025 - 14:16 WIB

Pelajar 14 Tahun Ditangkap Polisi saat Edarkan Sabu di Pamekasan

Selasa, 9 September 2025 - 11:16 WIB

Polisi Pastikan Bayi Syifa di Kangean Tewas Akibat Penganiayaan

Senin, 8 September 2025 - 15:15 WIB

Pemkot Probolinggo Serahkan 30 Unit Motor untuk Program Polisi RW

Berita Terbaru