Fantastis, Biaya Perdin KPU Sumenep Capai Rp 2 M

Senin, 21 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Cukup fantastis, anggaran Perjalanan Dinas (Perdin) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, mencapai 2 miliar lebih.

Anggaran perjalanan dinas yang mencapai 2 miliar lebih tersebut akumulasi dari dua periode tahun 2022 mencapai 795,957,848 rupiah sedangkan tahun 2023 mencapai 1,242,677,111 rupiah.

Tentunya anggaran tersebut sangat menguras anggaran negara. Selain belanja pegawai, belanja barang dan belanja modal, anggaran pemerintah banyak terkuras juga untuk Perjalanan Dinas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Inyoman S seorang pemohon informasi publik menyayangkan sikap komisioner KPU yang tertutup dan tidak berani menyampaikan ke publik.

“Harusnya Komisioner KPU berani menyampaikan ke publik terkait anggaran perdin tersebut, digunakan kemana saja dan untuk kegiatan apa,” ucapnya.

Dengan sikap KPU yang tertutup tersebut pria yang akrab dipanggil Nyoman S menduga ada hal yang perlu dicurigai mengenai realisasinya.

“Jangan-jangan digunakan untuk sesuatu yang kurang bermanfaat untuk proses pemilu, kan bisa aja digunakan untuk kepentingan pribadi, ini hanya dugaan saya saja, semoga salah,” ujarnya.

Ia mengaku sudah mengantongi sejumlah berkas realisasi anggaran KPU. “Meskipun saya punya datanya kan kurang pas kalau saya sampaikan rinciannya, karena saya bukan pejabat KPU tapi misal nanti komisioner KPU tetap tertutup saya pasti paparkan ke publik,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Sumenep Nurussyamsi menjelaskan bahwa anggaran tersebut adalah pada periode Komisioner KPU sebelumnya.

“Nggeh. Pertama itu Periode 2022-2023-2024 anggaran pada Tahapan Pemilu, dan kebetulan itu Periode Komisioner sebelumnya, sehingga secara rinci saya tidak bisa menjelaskannya,” kata ketua saat dikonfirmasi media ini, Senin (21/10/2024).

“Kedua, semua dokumen Laporan Keuangan pada periode itu telah di Audit oleh BPKP, sehingga jika itu memang suatu ketidakwajaran, akan dikenai sanksi, Ketiga, sepengetahuan saya itu anggaran akumulasi Perjalanan Dinas selama tiga Tahun 2022-2023-2024,” tandasnya.

Berita Terkait

KKKS Kabupaten Probolinggo Salurkan Bantuan Usaha Produktif untuk Keluarga ODGJ
Pejabat Pemkab Banyuwangi Jalani Tes Urine, Tegaskan Komitmen Zero Tolerance Narkoba
Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Rutan Kraksaan dan Dinkes Probolinggo Perkuat Layanan Kesehatan Warga Binaan
58 ASN Pemkot Surabaya Dijatuhi Sanksi Disiplin hingga September 2026
Diskominfo Sumenep Perkuat Keamanan Digital dalam Program Sekolah Aman dan Nyaman
Berencana Itu Keren! DPPKB Purwakarta Dorong Partisipasi Aktif Masyarakat Lewat Program SILIKON Bangga Kencana

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:32 WIB

KKKS Kabupaten Probolinggo Salurkan Bantuan Usaha Produktif untuk Keluarga ODGJ

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:19 WIB

Pejabat Pemkab Banyuwangi Jalani Tes Urine, Tegaskan Komitmen Zero Tolerance Narkoba

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap

Rabu, 30 September 2026 - 12:58 WIB

Rutan Kraksaan dan Dinkes Probolinggo Perkuat Layanan Kesehatan Warga Binaan

Berita Terbaru