Demo Mahasiswa Desak Polres Sumenep Menangkap Pelaku Pengeroyokan di Lingkar Barat

Senin, 9 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Gerakan Revolusioner Mahasiswa Sumenep (GERMA) melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Mapolres Sumenep, Senin (09/13/2024).

Dalam aksi itu mereka mendesak Polres Sumenep, segera menangkap sekelompok geng motor yang melakukan pengeroyokan terhadap seorang warga pada 1 Desember 2024 lalu di Jalan Raya Lingkar Barat.

Koordinator GERMA, Moh Ibnu Al Jazary menegaskan, tindakan tegas aparat sangat diperlukan untuk merespons kasus pengeroyokan yang meresahkan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebab, kasus tersebut telah melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan.

Namun hingga kini, belum ada kejelasan mengenai penanganan kasus tersebut. Sehingga mereka menilai kinerja Polres Sumenep lamban dan tidak transparan dalam menanganinya.

“Kami menilai kinerja Polres Sumenep sangat lamban dan tidak transparan,” ujar Ibnu Al Jazary.

“Jika dalam 3×24 jam pihak kepolisian tidak berhasil menangkap pelaku, kami akan melakukan aksi susulan dan menyeret kasus ini ke Polda Jawa Timur,” ancam Ibnu Al Jazary.

Menurut mereka ketidakjelasan penanganan kasus tersebut hanya akan memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Menanggapi hal itu, Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Irwan Nugraha, menyatakan pihaknya akan segera mengambil langkah tegas.

“Akan kami proses, sebab saat ini masih ada penanganan kasus lain,” singkatnya.

Berita Terkait

Lansia di Bluto Ditemukan Meninggal di Dalam Sumur, Polisi Pastikan Tidak Ada Unsur Pidana
Keadilan Dipertanyakan! Kasus Pdt. Horas Picu Kecurigaan Publik
Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih
Pernyataan Pelapor Jadi Kunci, Kuasa Hukum H. Latif Tegaskan Bukan Kasus Pidana
Kuasa Hukum H. Latib Tuduh Polres Pamekasan Kriminalisasi Kasus Perdata
Siang Hari, Mushola di Desa Kowel Pamekasan Dilalap Api
Harlah ke-8 LBH Achmad Madani Jadi Momentum Penguatan Akses Keadilan di Sumenep

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 17:39 WIB

Lansia di Bluto Ditemukan Meninggal di Dalam Sumur, Polisi Pastikan Tidak Ada Unsur Pidana

Senin, 27 April 2026 - 13:01 WIB

Keadilan Dipertanyakan! Kasus Pdt. Horas Picu Kecurigaan Publik

Jumat, 24 April 2026 - 16:07 WIB

Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Jumat, 24 April 2026 - 15:06 WIB

Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih

Kamis, 23 April 2026 - 08:52 WIB

Pernyataan Pelapor Jadi Kunci, Kuasa Hukum H. Latif Tegaskan Bukan Kasus Pidana

Berita Terbaru