Polres Sumenep Tangkap Dua Pemuda Simpan Narkoba dalam Tas Ransel Warna Hitam

Senin, 27 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Dua orang pemuda ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu. Penangkapan itu pada hari Minggu (26/01/2025), sekira Pukul 21.30 Wib, di dalam rumah kos yang terletak di perum BTN Kolor, Alamat Jl. Dr. Cipto Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.

Kedua pemuda itu atas nama MA (37), alamat Dusun Bondak, Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, dan NR (27), alamat Jln. Turnojoyo X/6A, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Barang bukti yang berhasil disita dari MA sabu dengan berat kotor 3,37 gram, dengan rincian : 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 1,97 gram, 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,78 gram, 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,62 gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, polisi juga menyita 7 (tujuh) plastik klip kosong, 1 (satu) unit handphone merk Oppo A18 warna hitam dengan nomor sim card : 085952483718, 1 (satu) buah tas ransel warna hitam merk Eiger. Dan barang bukti yang disita dari NR 1 (satu) unit handphone merk Redmi A1 warna rose gold dengan nomor sim card : 081945908428.

Kronologis kejadian berawal pada hari Minggu, tanggal 26 Januari 2025, sekira Pukul 21.30 Wib, di dalam rumah kos yang terletak di perum BTN Kolor, Alamat Jl. Dr. Cipto Desa Kolor, Kecamataan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap tersangka MA dkk.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam tas ransel warna hitam yang berada di dalam lemari pakaian tersangka MA. Setelah ditunjukkan tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli melalui tersangka NR,” ungkap Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Senin (27/01/2025).

Selanjutnya tersangka MA dkk, berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Psl 114 ayat 1 ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Berita Terkait

Keadilan Dipertanyakan! Kasus Pdt. Horas Picu Kecurigaan Publik
Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih
Pernyataan Pelapor Jadi Kunci, Kuasa Hukum H. Latif Tegaskan Bukan Kasus Pidana
Kuasa Hukum H. Latib Tuduh Polres Pamekasan Kriminalisasi Kasus Perdata
Harlah ke-8 LBH Achmad Madani Jadi Momentum Penguatan Akses Keadilan di Sumenep
Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu dan Inex, Satu Tersangka Diamankan
Polsek Guluk-Guluk Ringkus Pelaku Curas Lansia, Ditangkap di Pamekasan

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 13:01 WIB

Keadilan Dipertanyakan! Kasus Pdt. Horas Picu Kecurigaan Publik

Jumat, 24 April 2026 - 16:07 WIB

Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Jumat, 24 April 2026 - 15:06 WIB

Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih

Kamis, 23 April 2026 - 08:52 WIB

Pernyataan Pelapor Jadi Kunci, Kuasa Hukum H. Latif Tegaskan Bukan Kasus Pidana

Minggu, 19 April 2026 - 00:53 WIB

Kuasa Hukum H. Latib Tuduh Polres Pamekasan Kriminalisasi Kasus Perdata

Berita Terbaru