MK Putuskan Tidak Menerima Gugatan Fikri-Unais

Kamis, 6 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, detikkota.com – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutus permohonan Perkara Nomor 206/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Nomor Urut 1 Ali Fikri dan Muh Unais Ali Hisyam (FINAL) tidak dapat diterima. Sebagaimana dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya Rabu (05/02/2025) malam di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta.

Sebab, permohonan disampaikan ke MK melewati tenggang waktu pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Sumenep Tahun 2024 sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) dan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon Nomor 206/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya pada Rabu (05/02/2025) malam di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan Pasal 157 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) mengatur permohonan perselisihan hasil pemilihan diajukan kepada MK paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Mahkamah menilai tidak ada keraguan untuk menyatakan permohonan Pemohon diajukan telah melewati tenggang waktu tiga hari kerja tersebut.

“Karena itu, berkenaan dengan eksepsi lain serta kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya,” kata Arsul.

Sebelumnya, Pemohon menyebut tidak ada pemungutan suara di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Sumenep. Menurutnya, pemungutan suara di beberapa TPS hanya dilakukan formalitas karena Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam kendali para kepala desa yang sebelumnya sudah dikumpulkan oleh camat di posko pemenangan Paslon Nomor Urut 2 Achmad Fauzi Wongsojudo dan Imam Hasyim selaku Pihak Terkait perkara ini langsung merekap sendiri hasil surat suara. Sebagai contoh, peristiwa terjadi di Desa Sumbernangka, meskipun ada pemungutan suara, Pemohon hanya memperoleh satu suara.

Karena itu, Pemohon mendalilkan adanya pengurangan perolehan suara Paslon 1 sehingga menguntungkan Paslon 2. Berdasarkan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Paslon 1 Ali Fikri-Unais memperoleh 249.597 suara. Sementara Paslon 2 Fauzi-Hasyim memenangkan pemilihan dengan mengantongi 379.858 suara.

 

Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Sumenep Nomor 2627 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumenep Tahun 2024 tertanggal 25 Desember 2024. Pemohon juga memohon kepada Mahkamah agar mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 2 Acmad Fauzi Wongsojudo-Imam Hasyim dan menetapkan Paslon Nomor Urut 1 sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih atau setidak-tidaknya memerintahkan kepada KPU Kabupaten Sumenep untuk melakukan pemungutan suara ulang pada Pilbup Sumenep tanpa melibatkan Fauzi-Hasyim.

Berita Terkait

Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik
Forpensi Dibentuk, Pemkab Sumenep Perkuat Kolaborasi Program Imunisasi
Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir
Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih
Semarak HUT RI ke-81, Dispangtan Purwakarta Gelar Berbagai Kegiatan
DPRD Sumenep Bahas Perubahan APBD 2026, Pendapatan Daerah Turun Rp175,16 Miliar
Bappeda Sumenep Siapkan Roadmap Pertumbuhan Ekonomi, Dorong Hilirisasi dan Investasi
FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 04:31 WIB

Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Forpensi Dibentuk, Pemkab Sumenep Perkuat Kolaborasi Program Imunisasi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:01 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Dispangtan Purwakarta Gelar Berbagai Kegiatan

Berita Terbaru