DPO Bandar Narkoba Berhasil Dibekuk Polres Sumenep

Senin, 10 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Pada hari Senin, tanggal 10 Februari 2025, sekira Pukul 04.30 Wib, Satresnarkoba Polres Sumenep telah berhasil melakukan ungkap kasus Narkoba jenis sabu di dalam kamar rumah milik R (37) alamat Dusun Nyabungan Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep.

R merupakan DPO Polres Sumenep warga Dusun Nyabungan Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep.

Barang bukti yang disita dari terlapor R adalah sabu dengan berat kotor 1,31 gram, dengan rincian, 4 (empat) poket/kantong plastik klip di antaranya: 1 (satu) poket/kantong plastik klip ukuran sedang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 0,56 gram, 3 (tiga) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing 0,33 gram, 0,23 gram, 0,19 gram, 1 (satu) buah kotak senter warna biru merk Matsugi, 1 (satu) unit timbangan elektrik merk senssun warna silver.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti lain yakni 1 (satu) pack plastik klip, 3 (tiga) plastik klip ukuran sedang, 10 (sepuluh) buah potongan sedotan, 3 (tiga) buah sendok sabu terbuat dari potongan sedotan plastik, Uang tunai sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah), 2 (dua) unit HP dengan rincian : 1 (satu) unit HP merk OPPO warna hitam bersilikon dengan nomor sim card 085257926336 dan 1 (satu) unit HP merk Realme warna Hijau bersilikon.

“Kronologis kejadian berawal pada hari Senin, tanggal 10 Februari 2025, sekira Pukul 04.30 Wib, didalam kamar rumah milik R alamat Dusun Nyabungan Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, Satresnarkoba Polres Sumenep telah melakukan penangkapan terhadap terlapor R,” ungkap Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Senin (09/02/2025).

Menurut Widi, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dua unit HP yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi sabu.

“Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkait

Keadilan Dipertanyakan! Kasus Pdt. Horas Picu Kecurigaan Publik
Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih
Pernyataan Pelapor Jadi Kunci, Kuasa Hukum H. Latif Tegaskan Bukan Kasus Pidana
Kuasa Hukum H. Latib Tuduh Polres Pamekasan Kriminalisasi Kasus Perdata
Harlah ke-8 LBH Achmad Madani Jadi Momentum Penguatan Akses Keadilan di Sumenep
Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu dan Inex, Satu Tersangka Diamankan
Polsek Guluk-Guluk Ringkus Pelaku Curas Lansia, Ditangkap di Pamekasan

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 13:01 WIB

Keadilan Dipertanyakan! Kasus Pdt. Horas Picu Kecurigaan Publik

Jumat, 24 April 2026 - 16:07 WIB

Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Jumat, 24 April 2026 - 15:06 WIB

Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih

Kamis, 23 April 2026 - 08:52 WIB

Pernyataan Pelapor Jadi Kunci, Kuasa Hukum H. Latif Tegaskan Bukan Kasus Pidana

Minggu, 19 April 2026 - 00:53 WIB

Kuasa Hukum H. Latib Tuduh Polres Pamekasan Kriminalisasi Kasus Perdata

Berita Terbaru