DPO Bandar Narkoba Berhasil Dibekuk Polres Sumenep

SUMENEP, detikkota.com – Pada hari Senin, tanggal 10 Februari 2025, sekira Pukul 04.30 Wib, Satresnarkoba Polres Sumenep telah berhasil melakukan ungkap kasus Narkoba jenis sabu di dalam kamar rumah milik R (37) alamat Dusun Nyabungan Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep.

R merupakan DPO Polres Sumenep warga Dusun Nyabungan Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep.

Banner

Barang bukti yang disita dari terlapor R adalah sabu dengan berat kotor 1,31 gram, dengan rincian, 4 (empat) poket/kantong plastik klip di antaranya: 1 (satu) poket/kantong plastik klip ukuran sedang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 0,56 gram, 3 (tiga) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing 0,33 gram, 0,23 gram, 0,19 gram, 1 (satu) buah kotak senter warna biru merk Matsugi, 1 (satu) unit timbangan elektrik merk senssun warna silver.

Barang bukti lain yakni 1 (satu) pack plastik klip, 3 (tiga) plastik klip ukuran sedang, 10 (sepuluh) buah potongan sedotan, 3 (tiga) buah sendok sabu terbuat dari potongan sedotan plastik, Uang tunai sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah), 2 (dua) unit HP dengan rincian : 1 (satu) unit HP merk OPPO warna hitam bersilikon dengan nomor sim card 085257926336 dan 1 (satu) unit HP merk Realme warna Hijau bersilikon.

“Kronologis kejadian berawal pada hari Senin, tanggal 10 Februari 2025, sekira Pukul 04.30 Wib, didalam kamar rumah milik R alamat Dusun Nyabungan Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, Satresnarkoba Polres Sumenep telah melakukan penangkapan terhadap terlapor R,” ungkap Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Senin (09/02/2025).

Menurut Widi, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dua unit HP yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi sabu.

“Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

title="banner"
Banner