Kasus Pencabulan Terhadap Anak Tiri Terungkap, Pelaku Diamankan di Dampit Kabupaten Malang

Rabu, 26 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Tim Gabungan Unit Resmob Polres Sumenep dan Unit VI SIBER Polres Malang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdiyanto, dan Kanit Siber Ipda Budiarso Enggalani, telah berhasil mengungkap pelaku tindak pidana Persetubuhan dan pencabulan terhadap anak, pada hari Senin (24/02/2025) Pukul 22.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/91/II/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 17 Februari 2025.

Kejadian pencabulan dilaporkan langsung oleh ibu Korban A (47) Desa Banbaru, Kecamatan Gili Genting, Kabupaten Sumenep. Korban WS (12) dicabuli ayah tirinya yang bernama S (43) alamat Desa Lombang, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Waktu kejadian berawal pada hari tanggal bulan tahun 2023 sekira pukul 11.00 Wib di dalam kamar korban sedang berada dirumahnya dengan tersangka S yang merupakan orangtua tiri dari korban. Dikarenakan saat itu ibu korban sedang berada di warung miliknya sehingga tersangka melakukan persetubuhan dan pencabulan kepada korban,” ungkap Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Rabu (26/02).

Kejadian tersebut berulang berkali-kali sejak tahun 2023, selama pelaku melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban, tersangka menjanjikan uang kepada korban sebesar Rp. 50.000,- dan tersangka mengancam akan membunuh korban jika korban melaporkan persetubuhan dan pencabulan yang dialami korban kepada ibunya.

Selanjutnya pada hari Senin, 24 Februari 2025 sekira jam 22.30 WIB, Unit Resmob Polres Sumenep dan Unit VI SIBER yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdiyanto, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku pencabulan atas nama S berada di Wilayah Hukum Polres Malang dan selanjutnya Tim Unit Resmob Polres Sumenep dan Unit VI SIBER berhasil melakukan upaya penangkapan disebuah Pondok Pesantren di Kecamatan Dampit Kabupaten Malang dan menyita barang bukti 1 (satu) buah Handphone INFINIX warna hitam milik tersangka.

“Setelah dilakukan introgasi, tersangka mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap korban, dan barang bukti yang diamankan berupa Visum et Repertum serta baju dan celana milik korban,” ungkap Humas Polres Sumenep.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3,(2),(1) Pasal 82 Ayat (2),(1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.00 (Lima Miliar Rupiah), dan serta dalam hal tindak pidana sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang Tua, Wali, Pengasuh Anak, Pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1).

Berita Terkait

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih
FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Polresta Sumenep Tangani Penemuan Pria Meninggal Dunia di Gapura
Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya
Pemkab Sumenep Siagakan Jajaran dan Fasilitas Pendukung untuk Tangani Penumpang KMP Mutiara Sentosa 2
Kapal Penumpang KM Mutiara Sentosa 2 Terbakar di Perairan Utara Sumenep
Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Guluk-Guluk
Guru PNS di Sumenep Masuk DPO Kasus Dugaan Penggelapan, Pengawal Kasus: Guru Harus Jadi Teladan

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:52 WIB

FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Polresta Sumenep Tangani Penemuan Pria Meninggal Dunia di Gapura

Rabu, 5 Agustus 2026 - 03:51 WIB

Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:14 WIB

Pemkab Sumenep Siagakan Jajaran dan Fasilitas Pendukung untuk Tangani Penumpang KMP Mutiara Sentosa 2

Berita Terbaru

Ketua Umum MIO Indonesia AYS Prayogi.

Polhukam

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Minggu, 23 Agu 2026 - 23:05 WIB