Satreskrim Polres Sampang Amankan Dua Pelaku Pencurian Sapi TKP Desa Rabasan Kedundung

Jumat, 21 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Pelaku Pencuri Sapi TKP Desa Rabasan Kecamatan Kedungdung Sampang

Dua Pelaku Pencuri Sapi TKP Desa Rabasan Kecamatan Kedungdung Sampang

SAMPANG, detikkota.com – Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, bahwa Satreskrim Polres Sampang telah mengamankan dua tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Pencurian Sapi).

Kejadian pencurian sapi terjadi di rumah korban inisial AK (53) pada hari Selasa (15/10/2024) pukul 06.00 Wib di Dusun Mandala Desa Rabasan, Kecamatan Kedundung, Kabupaten Sampang.

“Saat akan memberi pakan sapi miliknya setelah melaksanakan ibadah sholat subuh, korban kaget karena hewan peliharaannya sudah tidak ada dikandang,” ujar Kapolres Sampang, Jumat (21/03).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena sapinya tidak ada di kandangnya, korban berteriak sehingga warga sekitar rumahnya banyak yang datang melihat korban AK,” tambahnya.

Dari kejadian tersebut, kakak ipar korban yang menjadi tokoh masyarakat di Desa Rabasan langsung mencari informasi tentang hewan sapi ke teman-temannya, sehingga pada hari Rabu (16/10/2024) sapi berhasil ditemukan.

“Menurut laporan dari anggotanya, sapi milik korban AK ditemukan di lereng bukit yang berada diperbatasan Desa Jrengoan Omben dengan Desa Rabasan dalam kondisi terikat di batang pohon,” terang Kapolres AKBP Hartono.

Dari penyelidikan dan penyidikan penyidik, Unit Jatanras Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan dua laki-laki yang diduga melakukan pencurian hewan di Dusun Mandala Desa Rabasan Kecamatan Kedundung Sampang pada hari Senin (17/03/2025) dini hari di rumah mereka masing-masing.

“Saat diinterograsi kedua mengakui telah melakukan pencurian 1 ekor sapi di Dusun Mandala Desa Rabasan Kedundung. Kemudian tersangka MJ mengembalikan sapi karena ditebus sepuluh juta Rupiah dan uang tebusan dibagi dua,” lanjut AKBP Hartono.

AKBP Hartono menjelaskan mengenai modus operandi tersangka adalah mencuri sapi kemudian pihak korban dimintai tebusan.

“Karena terbukti telah melakukan pencurian dengan pemberatan, tersangka MJ (52) diamankan dirumahnya di Desa Rongdalam Kecamatan Omben dan tersangka HD (44) juga diamankan dirumahnya Desa Jrengoan Kecamatan Omben Kabupaten Sampang dijerat Pasal 363 ayat (2) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegas Kapolres Sampang AKBP Hartono.

Berita Terkait

Kuasa Hukum Bang Alief: “Penyidik Tipikor Polres Sumenep Cacat Hukum, Sita Aset Tanpa Izin Pengadilan”
Satreskrim Polres Sumenep Tangkap Buronan Kasus Pencurian Sapi di Ganding
Satresnarkoba Polres Sumenep Ciduk Pria 42 Tahun di Guluk-guluk, Simpan Sabu Siap Edar
Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap Pengedar Sabu di Desa Pamolokan
Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan Dua Pengedar Sabu di Manding dan Rubaru
Sidang Perdana Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Sumenep, Terdakwa Akui Perbuatannya
Satreskrim Polres Sumenep Tangkap Pelaku Curanmor di Kecamatan Gapura
Kasus Bank Jatim Sumenep Disorot, Kuasa Hukum Bang Alief Menduga Ada Upaya Kriminalisasi

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 12:48 WIB

Kuasa Hukum Bang Alief: “Penyidik Tipikor Polres Sumenep Cacat Hukum, Sita Aset Tanpa Izin Pengadilan”

Minggu, 2 November 2025 - 17:54 WIB

Satreskrim Polres Sumenep Tangkap Buronan Kasus Pencurian Sapi di Ganding

Sabtu, 1 November 2025 - 12:41 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Ciduk Pria 42 Tahun di Guluk-guluk, Simpan Sabu Siap Edar

Sabtu, 1 November 2025 - 12:37 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap Pengedar Sabu di Desa Pamolokan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:49 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan Dua Pengedar Sabu di Manding dan Rubaru

Berita Terbaru