Kurir Sabu di Sampang Ditangkap Polisi, Barang Bukti Hampir 1 Kilogram

Rabu, 23 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, detikkota.com – Kali ini, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga sebagai kurir narkoba jenis sabu di jalan raya Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini berhasil di ungkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Polres Sampang dengan menangkap seorang pria berinisial A (21), warga Kecamatan Ketapang, pada Senin (21/04/2025).

Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Ambunten Timur, Kecamatan Ketapang Sampang, saat A kedapatan membawa sabu seberat total 938,73 gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Sampang, AKBP Hartono, menyampaikan bahwa Tim Satresnarkoba berhasil menangkap pelaku A berikut barang bukti.

“Polisi berhasil mengamankan pelaku A bersama barang bukti berupa sembilan plastik bening berisi sabu dengan berat yang berbeda, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi L 2191 N,” jelasnya, Rabu (23/04).

Ia merinci, masing-masing plastik berisi 101,10 gram, 101,04 gram, sekitar 103,81 gram, 104,70 gram, 104,70 gram, 104,75 gram, 108,08 gram, 104,81 gram, dan sekitar 104,80 gram. Total berat keseluruhan narkotika golongan I tersebut mencapai kurang lebih 938,73 gram.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah dua kali mengedarkan sabu sebagai kurir dan memperoleh keuntungan dari aksinya,” tambahnya.

Saat ini, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun.

Berita Terkait

FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya
Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Guluk-Guluk
Guru PNS di Sumenep Masuk DPO Kasus Dugaan Penggelapan, Pengawal Kasus: Guru Harus Jadi Teladan
Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan
Kasus Curanmor di Lenteng Terungkap, Polisi Amankan Pria Berinisial AM
Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG
Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:52 WIB

FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 03:51 WIB

Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:48 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Guluk-Guluk

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:41 WIB

Guru PNS di Sumenep Masuk DPO Kasus Dugaan Penggelapan, Pengawal Kasus: Guru Harus Jadi Teladan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:47 WIB

Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan

Berita Terbaru

Pemerintahan

Semarak HUT RI ke-81, Dispangtan Purwakarta Gelar Berbagai Kegiatan

Jumat, 21 Agu 2026 - 11:01 WIB