Kedapatan Simpan Sabu di Saku Baju, Warga Pamekasan Ditangkap Polres Sampang

Senin, 12 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, detikkota.com – Polsek Sokobanah Polres Sampang berhasil menangkap satu orang pelaku dalam tindak pidana Narkotika golongan 1 jenis sabu pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 13.00 Wib.

Tersangka bernama M (31), warga Desa Tamberu, Kecamatan Batu Marmar, Kabupaten Pamekasan, ditangkap saat membawa Narkotika golongan 1 jenis sabu di Jl. Dusun Bandaran Timur, Desa Tamberu Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

Dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti, 2 (Dua) buah kantong plastik klip berisikan narkotika jenis sabu, masing-masing dengan berat 4,62 Gram dan 0,24 Gram. Juga 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario 125 warna putih nopol M-4899-BD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Sampang AKBP Hartono melalui Kasi Humas Polres Sampang IPDA Gama Rizaldi mengungkapkan, bahwa sebelumnya anggota Polsek Sokobanah telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan penyalagunaan Narkotika di Wilkum Polsek Sokobanah.

Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan pendalaman. Selanjutnya Anggota Polsek Sokobanah berhasil mengamankan seorang laki-laki sewaktu melintas di Jalan Desa Tamberu Timur Daya Kecamatan Sokobanah Sampang yang membawa 2 (dua) plastik klip yang berisi sabu dengan cara disimpan di saku baju sebelah kiri.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan sekira pukul 13.00 Wib, petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sokobanah melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor.

Kemudian petugas memberhentikan tersangka dan melakukan pemerikasaan yang mana pada saat itu tersangka kedapatan membawa narkotika jenis sabu yang di taruh di kantong baju,” ungkap Kasi Humas Polres Sampang, Senin (12/05).

Kemudian petugas membawa tersangka dan barang bukti Ke Polsek Sokobanah, selanjutnya dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (1 Milyar) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (10 Milyar.

Berita Terkait

Diduga Gelapkan Rp35 Juta, Pria Asal Talango Dilaporkan ke Polres Sumenep
Said Abdullah Minta Kader PDIP Jatim Respons Cepat Persoalan Sosial Warga
Polsek Lenteng Tangkap Pelaku Pencurian Uang di Toko, Kerugian Capai Rp12,3 Juta
Polres Sumenep Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Lima Orang Jadi Tersangka
Tiga Jam Usai Laporan, Dua Pelaku Curas di Kangean Ditangkap Polisi
Kasus Pembunuhan di Lenteng Terungkap, Polres Sumenep Tangkap Pelaku di Sampang
Miliki dan Edarkan Sabu, Warga Gapurana Diamankan Polres Sumenep
Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Peredaran Sabu 100 Gram di Kecamatan Dasuk

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 20:50 WIB

Diduga Gelapkan Rp35 Juta, Pria Asal Talango Dilaporkan ke Polres Sumenep

Sabtu, 21 Februari 2026 - 23:07 WIB

Said Abdullah Minta Kader PDIP Jatim Respons Cepat Persoalan Sosial Warga

Kamis, 19 Februari 2026 - 11:46 WIB

Polsek Lenteng Tangkap Pelaku Pencurian Uang di Toko, Kerugian Capai Rp12,3 Juta

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:59 WIB

Polres Sumenep Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Lima Orang Jadi Tersangka

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:23 WIB

Tiga Jam Usai Laporan, Dua Pelaku Curas di Kangean Ditangkap Polisi

Berita Terbaru