Kedapatan Simpan Sabu di Saku Baju, Warga Pamekasan Ditangkap Polres Sampang

Senin, 12 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, detikkota.com – Polsek Sokobanah Polres Sampang berhasil menangkap satu orang pelaku dalam tindak pidana Narkotika golongan 1 jenis sabu pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 13.00 Wib.

Tersangka bernama M (31), warga Desa Tamberu, Kecamatan Batu Marmar, Kabupaten Pamekasan, ditangkap saat membawa Narkotika golongan 1 jenis sabu di Jl. Dusun Bandaran Timur, Desa Tamberu Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

Dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti, 2 (Dua) buah kantong plastik klip berisikan narkotika jenis sabu, masing-masing dengan berat 4,62 Gram dan 0,24 Gram. Juga 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario 125 warna putih nopol M-4899-BD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Sampang AKBP Hartono melalui Kasi Humas Polres Sampang IPDA Gama Rizaldi mengungkapkan, bahwa sebelumnya anggota Polsek Sokobanah telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan penyalagunaan Narkotika di Wilkum Polsek Sokobanah.

Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan pendalaman. Selanjutnya Anggota Polsek Sokobanah berhasil mengamankan seorang laki-laki sewaktu melintas di Jalan Desa Tamberu Timur Daya Kecamatan Sokobanah Sampang yang membawa 2 (dua) plastik klip yang berisi sabu dengan cara disimpan di saku baju sebelah kiri.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan sekira pukul 13.00 Wib, petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sokobanah melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor.

Kemudian petugas memberhentikan tersangka dan melakukan pemerikasaan yang mana pada saat itu tersangka kedapatan membawa narkotika jenis sabu yang di taruh di kantong baju,” ungkap Kasi Humas Polres Sampang, Senin (12/05).

Kemudian petugas membawa tersangka dan barang bukti Ke Polsek Sokobanah, selanjutnya dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (1 Milyar) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (10 Milyar.

Berita Terkait

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi
Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan
Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik
Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir
Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih
FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:39 WIB

Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi

Senin, 7 September 2026 - 14:22 WIB

Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan

Selasa, 1 September 2026 - 04:31 WIB

Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Berita Terbaru