Polres Serang Kota Tetapkan Tersangka Pelaku Pelanggar Prokes

Minggu, 13 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi

SERANG, detikkota.com – Penyidik Kepolisian Resort Serang Kota (Polres Serkot) telah melakukan gelar Perkara pada Jumat (11/12/2020) terhadap kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan sehingga terjadi kerumunan massa pada final Sepak bola Kerbau Cup di Lapangan Cigobo Kelurahan Nyapah Kecamatan walantaka.

Penyidik Sat Reskrim Polres Serang kota telah menindak lanjuti Laporan Polisi Nomor : LP-B/418/XII/Res.1.24/2020/Reskrim tgl 03 Desember 2020.

Penyidik telah memeriksa Saksi sebanyak 12 orang serta Saksi Ahli Pidana sebanyak 1 orang dalam perkara pelanggaran Protokol Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 1 UU RI No 04 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan atau denda Jo Pasal 93 UU RI No 06 Tahun 2018 Jo Pasal 2016 KUH Pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan bahwa Penyidik Polres Serang Kota juga telah mengamankan beberapa barang bukti terkait terjadinya pelanggaran Protokol Kesehatan.

Lanjut Edy Sumardi, Penyidik pun telah melakukan rencana penyidikan lebih lanjut dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada Tersangka MTR, 36 thn, warga Kp cibogo Kel nyapah kec Walantaka kota Serang selaku ketua Panitia Turnamen serta berkoordinasi dengan JPU

Edy sumardi menyampaikan Tersangka di jerat pasal 14 ayat 1 UU RI No 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta Jo Pasal 93 UU RI No 6 tahun 2018 tentang Karantina kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak 100 juta Jo Pasal 216 KUHP melawan Perintah petugas yang sedang melaksanakan tugas dengan ancaman penjara paling lama 4 bulan 2 minggu.

Terakhir Edy Sumardi menghimbau kepada masyarakat tidak membuat acara yang membuat kerumunan dalam suasana pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia saat ini.

“Saya imbau agar semua pihak mematuhi protokol kesehatan dengan senantiasa memakai masker, jaga jarak aman dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun dan menghindari kerumunan massa,” pungkasnya. (B/Tim/Red).

Berita Terkait

Ketua TP PKK Lumajang Dorong Dunia Modeling Jadi Sarana Promosi Budaya Lokal
Pengajuan Kerja Sama Publikasi Media di Diskominfo Purwakarta Dinilai Rumit dan Berbelit
Sumur Bor Keluarkan Gas Mudah Terbakar di Banyuates Sampang, Polisi Hentikan Pengeboran
Warga Kepulauan Tertahan Akibat Cuaca Ekstrem, Baznas Sumenep Langsung Salurkan Logistik
Polres Sumenep Gelar Sidang BP4R sebagai Bekal Anggota Jelang Pernikahan
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sumenep Terima Kunjungan FKMSA Universitas Wiraraja
Haji Rudi Tegaskan Isu Pemotongan Anggaran Koperasi Desa Merah Putih di Sumenep Tidak Benar
Dandim 0827/Sumenep Pimpin Tradisi Pelepasan Personel Purnatugas

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 18:15 WIB

Ketua TP PKK Lumajang Dorong Dunia Modeling Jadi Sarana Promosi Budaya Lokal

Jumat, 16 Januari 2026 - 13:27 WIB

Sumur Bor Keluarkan Gas Mudah Terbakar di Banyuates Sampang, Polisi Hentikan Pengeboran

Jumat, 16 Januari 2026 - 09:36 WIB

Warga Kepulauan Tertahan Akibat Cuaca Ekstrem, Baznas Sumenep Langsung Salurkan Logistik

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:30 WIB

Polres Sumenep Gelar Sidang BP4R sebagai Bekal Anggota Jelang Pernikahan

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:37 WIB

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sumenep Terima Kunjungan FKMSA Universitas Wiraraja

Berita Terbaru