Kementan Temukan 212 Produsen Beras Premium Langgar Standar, Rakyat Rugi hingga Rp 100 Triliun

JAKARTA, detikkota.com — Kementerian Pertanian bersama Satgas Pangan menemukan sebanyak 212 produsen beras premium melanggar ketentuan standar mutu. Pelanggaran yang ditemukan meliputi ketidaksesuaian kualitas beras, volume dalam kemasan, dan harga eceran tertinggi (HET).

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyampaikan, beberapa produk mencantumkan berat 5 kilogram, namun setelah ditimbang hanya berisi 4,5 kilogram. Selain itu, sekitar 86 persen dari beras yang diklaim sebagai premium ternyata hanya beras biasa.

Banner

“Selisih harga akibat pengoplosan ini bisa mencapai Rp 3.000 per kilogram. Jika praktik ini terus terjadi setiap tahun, potensi kerugian masyarakat mencapai Rp 100 triliun,” ujar Amran dalam keterangan pers, Sabtu (12/7/2025).

Temuan ini telah disampaikan kepada Kapolri dan Kejaksaan Agung. Amran mengingatkan agar seluruh pelaku usaha beras mematuhi standar dan tidak merugikan masyarakat.

title="banner"
Banner