Kapolres Sumenep Pimpin Apel Operasi Patuh Semeru 2025, Fokus pada Kesadaran Berlalu Lintas

Senin, 14 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda S.I.K., memimpin langsung Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2025 yang berlangsung di halaman Mapolres Sumenep, Senin pagi.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda S.I.K., memimpin langsung Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2025 yang berlangsung di halaman Mapolres Sumenep, Senin pagi.

SUMENEP, detikkota.com – Kapolres Sumenep AKBP Rivanda S.I.K., memimpin langsung Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2025 yang berlangsung di halaman Mapolres Sumenep, Senin pagi. Apel ini menjadi penanda dimulainya pelaksanaan operasi kepolisian kewilayahan di wilayah hukum Polda Jawa Timur yang akan digelar selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 Juli 2025.

Dalam amanat Kapolda Jawa Timur yang dibacakan Kapolres, disampaikan apresiasi atas kesiapan seluruh peserta yang hadir untuk melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat dalam kondisi prima.

Apel ini bertujuan memastikan kesiapan personel dan sarana pendukung dalam menyukseskan Operasi Patuh Semeru 2025. Mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”, operasi ini menekankan pentingnya kesadaran berlalu lintas sebagai bagian dari pembangunan karakter bangsa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKBP Rivanda menyampaikan bahwa meskipun data kecelakaan lalu lintas pada semester pertama tahun ini menurun dibandingkan periode yang sama tahun lalu, pelanggaran lalu lintas justru mengalami peningkatan. Hal ini menunjukkan masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan berlalu lintas.

“Fokus penindakan dalam operasi ini antara lain pengendara di bawah umur, tidak memakai helm atau sabuk pengaman, menggunakan handphone saat berkendara, dan melawan arus lalu lintas,” ujarnya.

Operasi Patuh Semeru 2025 mengedepankan pendekatan edukatif dan humanis, dengan komposisi kegiatan terdiri dari 25% preemtif, 25% preventif, dan 50% represif. Penindakan hukum akan didukung sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) baik statis maupun mobile.

Kapolres juga menekankan pentingnya sinergi antara Polri, TNI, pemerintah daerah, dan instansi terkait dalam menyukseskan operasi. Ia mengingatkan jajarannya untuk tetap menjaga profesionalisme, menghindari penyimpangan, dan tidak melakukan praktik transaksional.

“Polantas harus hadir sebagai teladan dalam berlalu lintas, dan kehadirannya harus dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.

Apel ini diikuti oleh personel gabungan dari Polri, TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya sebagai wujud kesiapan dan komitmen bersama dalam menciptakan ketertiban lalu lintas.

Berita Terkait

Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan
Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan
Triwulan III 2026, Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba
Tol Prosiwangi Gending–Paiton Dibuka Gratis Mulai 30 September, Berlaku 14 Hari
Buruh KASBI Demo di DPRD Jatim, Desak UU Perlindungan Ketenagakerjaan Segera Disahkan
Polda Jatim Rotasi Sejumlah Pejabat, Kabid TIK hingga Kapolres Berganti
DitresSiber Polda Jatim Buka Hotline Pengaduan Penipuan Online Jaringan Internasional

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan

Rabu, 30 September 2026 - 12:51 WIB

Triwulan III 2026, Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba

Selasa, 29 September 2026 - 15:45 WIB

Tol Prosiwangi Gending–Paiton Dibuka Gratis Mulai 30 September, Berlaku 14 Hari

Berita Terbaru