SUBANG, detikkota.com – Seorang pedagang nanas asal Jalan Cagak, Kabupaten Subang, menjadi korban penyelewengan dana kompensasi pasca penggusuran bangunan liar (bangli) yang dilakukan dalam rangka penataan jalur wisata oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dana kompensasi yang seharusnya diterima pedagang, ditilep oleh oknum aktivis yang mengaku sebagai perantara.
Korban bernama Saniah (45), mengaku tidak menerima dana kompensasi sebesar Rp10 juta yang semestinya menjadi haknya setelah kiosnya digusur dalam program penataan akses wisata gagasan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Dana kompensasi tersebut diketahui telah dicairkan melalui dua tahap oleh Pemerintah Kabupaten Subang.
Kasus ini mencuat ke publik setelah Saniah melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Jalan Cagak, Kamis (17/7/2025) pukul 10.00 WIB. Berdasarkan informasi yang beredar, oknum aktivis yang diduga melakukan penyelewengan tersebut adalah M. Husni alias Ipung, yang kini telah diamankan pihak kepolisian.
Kepala Desa Jalan Cagak, Indra Zainal Alim, turut angkat bicara melalui unggahan pesan singkat di WhatsApp. Ia mengimbau seluruh warga, khususnya para pedagang terdampak, untuk segera melapor ke kantor desa apabila mengalami kejadian serupa, terutama terkait dugaan pungutan liar saat pencairan bantuan.
“Assalamualaikum Wr Wb, wilujeng enjing warga Jalan Cagak. Sesuai arahan Bapak Gubernur, kami mengimbau kepada para pedagang yang terdampak penertiban agar segera melapor ke Kantor Desa jika ada praktik pemotongan atau pungutan dalam proses pencairan dana kompensasi,” ujarnya tegas.
Kejadian ini menimbulkan keresahan di kalangan pedagang kaki lima yang terdampak penggusuran, meski pemerintah daerah telah berupaya maksimal memastikan kompensasi diberikan secara adil dan transparan. Pemerintah Desa berharap, kasus ini menjadi peringatan agar bantuan dari pemerintah tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.