Polres Sumenep Bekuk Pengedar Sabu di Pragaan, 31 Poket Disita

SUMENEP, detikkota.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, pada Senin malam (21/7/2025) sekitar pukul 19.45 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MZ (49), warga Dusun Nong Malang. Dari lokasi penangkapan, polisi menyita 31 poket sabu seberat total 12,01 gram yang dikemas dalam plastik klip dan disimpan di dalam bungkus rokok serta kotak seng.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasihumas AKP Widiarti, S.H., menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan aparat dalam memerangi peredaran narkoba hingga ke pelosok desa.

“Tidak ada toleransi bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah kami,” ujar AKP Widiarti.

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai Rp318.000, satu unit ponsel, alat isap sabu (bong), pipet kaca, korek api, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengonsumsi narkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Sumenep, AKP Anwar Subagyo, S.H., mengatakan bahwa saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

“Kami mengajak masyarakat berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba,” ucapnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup.