Pria di Pamekasan Ditangkap Polisi Usai Diduga Cabuli Anak 10 Tahun

Selasa, 22 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto.

Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto.

PAMEKASAN, detikkota.com – Seorang pria berinisial AM (47), warga Kecamatan Kota Pamekasan, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan pada Minggu malam (20/7/2025), usai dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Korban diketahui berinisial NA, siswi sekolah dasar berusia 10 tahun. Kejadian tersebut dilaporkan terjadi di rumah korban saat sang ibu sedang berada di sawah sekitar pukul 12.30 WIB.

Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, membenarkan penangkapan pelaku yang dilakukan beberapa jam setelah laporan diterima.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka sudah kami amankan di rumahnya. Saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” ujarnya.

Menurut keterangan pihak kepolisian, aksi pelaku terungkap saat ibu korban curiga karena kamar anaknya terkunci dari dalam dan tidak mendapat respons saat dipanggil. Setelah pintu didobrak, pelaku diketahui tengah merapikan pakaiannya di dalam kamar korban.

Pelaku sempat memohon agar kejadian tersebut tidak disebarluaskan dan bahkan diduga mengancam korban untuk tidak bercerita. Namun, korban akhirnya menceritakan kejadian itu kepada ibunya, yang kemudian melaporkannya ke pihak berwajib.

AKP Sri Sugiarto menegaskan bahwa kasus ini ditangani secara serius dan pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis sesuai undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman berat.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam menjaga anak-anak agar tidak menjadi korban kekerasan serupa.

“Kami harap kasus ini menjadi perhatian bersama agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih
Pernyataan Pelapor Jadi Kunci, Kuasa Hukum H. Latif Tegaskan Bukan Kasus Pidana
Kuasa Hukum H. Latib Tuduh Polres Pamekasan Kriminalisasi Kasus Perdata
Harlah ke-8 LBH Achmad Madani Jadi Momentum Penguatan Akses Keadilan di Sumenep
Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu dan Inex, Satu Tersangka Diamankan
Polsek Guluk-Guluk Ringkus Pelaku Curas Lansia, Ditangkap di Pamekasan
Satreskrim Polres Sumenep Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid, Satu Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 16:07 WIB

Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Jumat, 24 April 2026 - 15:06 WIB

Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih

Kamis, 23 April 2026 - 08:52 WIB

Pernyataan Pelapor Jadi Kunci, Kuasa Hukum H. Latif Tegaskan Bukan Kasus Pidana

Minggu, 19 April 2026 - 00:53 WIB

Kuasa Hukum H. Latib Tuduh Polres Pamekasan Kriminalisasi Kasus Perdata

Kamis, 16 April 2026 - 19:52 WIB

Harlah ke-8 LBH Achmad Madani Jadi Momentum Penguatan Akses Keadilan di Sumenep

Berita Terbaru