Pria di Pamekasan Ditangkap Polisi Usai Diduga Cabuli Anak 10 Tahun

Selasa, 22 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto.

Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto.

PAMEKASAN, detikkota.com – Seorang pria berinisial AM (47), warga Kecamatan Kota Pamekasan, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan pada Minggu malam (20/7/2025), usai dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Korban diketahui berinisial NA, siswi sekolah dasar berusia 10 tahun. Kejadian tersebut dilaporkan terjadi di rumah korban saat sang ibu sedang berada di sawah sekitar pukul 12.30 WIB.

Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, membenarkan penangkapan pelaku yang dilakukan beberapa jam setelah laporan diterima.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka sudah kami amankan di rumahnya. Saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” ujarnya.

Menurut keterangan pihak kepolisian, aksi pelaku terungkap saat ibu korban curiga karena kamar anaknya terkunci dari dalam dan tidak mendapat respons saat dipanggil. Setelah pintu didobrak, pelaku diketahui tengah merapikan pakaiannya di dalam kamar korban.

Pelaku sempat memohon agar kejadian tersebut tidak disebarluaskan dan bahkan diduga mengancam korban untuk tidak bercerita. Namun, korban akhirnya menceritakan kejadian itu kepada ibunya, yang kemudian melaporkannya ke pihak berwajib.

AKP Sri Sugiarto menegaskan bahwa kasus ini ditangani secara serius dan pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis sesuai undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman berat.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam menjaga anak-anak agar tidak menjadi korban kekerasan serupa.

“Kami harap kasus ini menjadi perhatian bersama agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.

Berita Terkait

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi
Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan
Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik
Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir
Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih
FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap

Kamis, 10 September 2026 - 16:39 WIB

Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi

Senin, 7 September 2026 - 14:22 WIB

Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan

Selasa, 1 September 2026 - 04:31 WIB

Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik

Berita Terbaru