Polsek Masalembu Ungkap Kasus Sabu, Polres Sumenep Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Jumat, 25 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EK (41) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 0,37 gram pada Kamis (24/07/2025) sore.

EK (41) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 0,37 gram pada Kamis (24/07/2025) sore.

SUMENEP, detikkota.com – Upaya Polres Sumenep dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah kepulauan kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Masalembu berhasil menangkap seorang pria berinisial EK (41) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 0,37 gram pada Kamis (24/07/2025) sore.

Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, S.I.K., mengapresiasi kinerja Polsek Masalembu dan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba, terutama di kawasan kepulauan yang dinilai rawan.

“Wilayah kepulauan mendapat perhatian serius. Kami berkomitmen menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas AKBP Rivanda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan EK bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di Dusun Baru, Desa Masalima, Kecamatan Masalembu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Masalembu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di jalan raya sekitar pukul 17.25 WIB.

Saat digeledah, petugas menemukan satu klip sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok serta sebuah ponsel milik EK. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial MH alias Holil yang saat ini masih dalam pencarian.

Polisi telah melakukan pengembangan kasus dengan menyambangi rumah MH, namun yang bersangkutan diketahui sedang berada di luar pulau. Pemeriksaan terhadap sepeda motor milik MH yang diduga menjadi tempat penyimpanan sabu tidak menemukan barang bukti tambahan.

EK kini diamankan di Polsek Masalembu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Kapolres Sumenep mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan di lingkungan sekitar.

“Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Kami butuh dukungan masyarakat agar peredaran narkoba bisa diberantas hingga tuntas,” ujar Rivanda.

Polres Sumenep menyatakan akan terus memperkuat patroli, kegiatan intelijen, dan penyelidikan di seluruh wilayah, termasuk daerah terpencil dan kepulauan, demi mewujudkan Kabupaten Sumenep bebas narkoba.

Berita Terkait

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi
Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan
Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik
Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir
Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih
FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:39 WIB

Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi

Senin, 7 September 2026 - 14:22 WIB

Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan

Selasa, 1 September 2026 - 04:31 WIB

Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Berita Terbaru