Polsek Masalembu Ungkap Kasus Sabu, Polres Sumenep Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Jumat, 25 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EK (41) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 0,37 gram pada Kamis (24/07/2025) sore.

EK (41) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 0,37 gram pada Kamis (24/07/2025) sore.

SUMENEP, detikkota.com – Upaya Polres Sumenep dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah kepulauan kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Masalembu berhasil menangkap seorang pria berinisial EK (41) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 0,37 gram pada Kamis (24/07/2025) sore.

Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, S.I.K., mengapresiasi kinerja Polsek Masalembu dan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba, terutama di kawasan kepulauan yang dinilai rawan.

“Wilayah kepulauan mendapat perhatian serius. Kami berkomitmen menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas AKBP Rivanda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan EK bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di Dusun Baru, Desa Masalima, Kecamatan Masalembu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Masalembu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di jalan raya sekitar pukul 17.25 WIB.

Saat digeledah, petugas menemukan satu klip sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok serta sebuah ponsel milik EK. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial MH alias Holil yang saat ini masih dalam pencarian.

Polisi telah melakukan pengembangan kasus dengan menyambangi rumah MH, namun yang bersangkutan diketahui sedang berada di luar pulau. Pemeriksaan terhadap sepeda motor milik MH yang diduga menjadi tempat penyimpanan sabu tidak menemukan barang bukti tambahan.

EK kini diamankan di Polsek Masalembu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Kapolres Sumenep mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan di lingkungan sekitar.

“Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Kami butuh dukungan masyarakat agar peredaran narkoba bisa diberantas hingga tuntas,” ujar Rivanda.

Polres Sumenep menyatakan akan terus memperkuat patroli, kegiatan intelijen, dan penyelidikan di seluruh wilayah, termasuk daerah terpencil dan kepulauan, demi mewujudkan Kabupaten Sumenep bebas narkoba.

Berita Terkait

Satpol PP Probolinggo Tertibkan Tempat Karaoke di Paiton, Amankan Pemandu Lagu dan Puluhan Botol Miras
Diduga Gelapkan Rp35 Juta, Pria Asal Talango Dilaporkan ke Polres Sumenep
Said Abdullah Minta Kader PDIP Jatim Respons Cepat Persoalan Sosial Warga
Polsek Lenteng Tangkap Pelaku Pencurian Uang di Toko, Kerugian Capai Rp12,3 Juta
Polres Sumenep Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Lima Orang Jadi Tersangka
Tiga Jam Usai Laporan, Dua Pelaku Curas di Kangean Ditangkap Polisi
Kasus Pembunuhan di Lenteng Terungkap, Polres Sumenep Tangkap Pelaku di Sampang
Miliki dan Edarkan Sabu, Warga Gapurana Diamankan Polres Sumenep

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 17:29 WIB

Satpol PP Probolinggo Tertibkan Tempat Karaoke di Paiton, Amankan Pemandu Lagu dan Puluhan Botol Miras

Senin, 2 Maret 2026 - 20:50 WIB

Diduga Gelapkan Rp35 Juta, Pria Asal Talango Dilaporkan ke Polres Sumenep

Sabtu, 21 Februari 2026 - 23:07 WIB

Said Abdullah Minta Kader PDIP Jatim Respons Cepat Persoalan Sosial Warga

Kamis, 19 Februari 2026 - 11:46 WIB

Polsek Lenteng Tangkap Pelaku Pencurian Uang di Toko, Kerugian Capai Rp12,3 Juta

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:59 WIB

Polres Sumenep Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Lima Orang Jadi Tersangka

Berita Terbaru