Polsek Masalembu Ungkap Kasus Sabu, Polres Sumenep Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Jumat, 25 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EK (41) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 0,37 gram pada Kamis (24/07/2025) sore.

EK (41) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 0,37 gram pada Kamis (24/07/2025) sore.

SUMENEP, detikkota.com – Upaya Polres Sumenep dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah kepulauan kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Masalembu berhasil menangkap seorang pria berinisial EK (41) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 0,37 gram pada Kamis (24/07/2025) sore.

Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, S.I.K., mengapresiasi kinerja Polsek Masalembu dan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba, terutama di kawasan kepulauan yang dinilai rawan.

“Wilayah kepulauan mendapat perhatian serius. Kami berkomitmen menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas AKBP Rivanda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan EK bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di Dusun Baru, Desa Masalima, Kecamatan Masalembu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Masalembu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di jalan raya sekitar pukul 17.25 WIB.

Saat digeledah, petugas menemukan satu klip sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok serta sebuah ponsel milik EK. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial MH alias Holil yang saat ini masih dalam pencarian.

Polisi telah melakukan pengembangan kasus dengan menyambangi rumah MH, namun yang bersangkutan diketahui sedang berada di luar pulau. Pemeriksaan terhadap sepeda motor milik MH yang diduga menjadi tempat penyimpanan sabu tidak menemukan barang bukti tambahan.

EK kini diamankan di Polsek Masalembu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Kapolres Sumenep mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan di lingkungan sekitar.

“Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Kami butuh dukungan masyarakat agar peredaran narkoba bisa diberantas hingga tuntas,” ujar Rivanda.

Polres Sumenep menyatakan akan terus memperkuat patroli, kegiatan intelijen, dan penyelidikan di seluruh wilayah, termasuk daerah terpencil dan kepulauan, demi mewujudkan Kabupaten Sumenep bebas narkoba.

Berita Terkait

FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya
Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Guluk-Guluk
Guru PNS di Sumenep Masuk DPO Kasus Dugaan Penggelapan, Pengawal Kasus: Guru Harus Jadi Teladan
Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan
Kasus Curanmor di Lenteng Terungkap, Polisi Amankan Pria Berinisial AM
Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG
Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:52 WIB

FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 03:51 WIB

Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:48 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Guluk-Guluk

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:41 WIB

Guru PNS di Sumenep Masuk DPO Kasus Dugaan Penggelapan, Pengawal Kasus: Guru Harus Jadi Teladan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:47 WIB

Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan

Berita Terbaru

Pemerintahan

Semarak HUT RI ke-81, Dispangtan Purwakarta Gelar Berbagai Kegiatan

Jumat, 21 Agu 2026 - 11:01 WIB