Polsek Kangean Tangkap Pengedar Sabu di Gardu Kebun Desa Duko

Rabu, 30 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

seorang pria berinisial S (30), warga Desa Duko, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

seorang pria berinisial S (30), warga Desa Duko, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

SUMENEP, detikkota.com – Jajaran Polsek Kangean berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (30), warga Desa Duko, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah gardu kebun di Dusun Tenggina, Desa Duko.

Kapolsek Kangean AKP Datun Subagyo menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai lokasi tersebut kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba. Menindaklanjuti informasi itu, Unit Reskrim Polsek Kangean yang dipimpin Aiptu RHK dan Bripda HAQ langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

Dalam penggerebekan, petugas mendapati dua pria tengah mengonsumsi sabu. Satu orang berhasil diamankan, sementara satu lainnya melarikan diri. Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga plastik klip berisi sabu dengan berat bersih sekitar 1,44 gram, alat hisap (bong), lima plastik klip kosong, dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penggeledahan lanjutan di rumah tersangka juga menemukan alat hisap sabu tambahan dan pipet kaca yang masih mengandung sisa narkotika.

“Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek Kangean. Kasus ini akan segera kami limpahkan ke Satresnarkoba Polres Sumenep untuk penanganan lebih lanjut,” ujar AKP Datun Subagyo.

Sementara itu, Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Widiarti, S.H. menyampaikan apresiasi atas kecepatan petugas Polsek Kangean dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. “Ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas narkoba hingga ke wilayah kepulauan,” tegasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

Pihak kepolisian juga tengah mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah kepulauan Sumenep.

Berita Terkait

Pelajar 14 Tahun Ditangkap Polisi saat Edarkan Sabu di Pamekasan
Polisi Pastikan Bayi Syifa di Kangean Tewas Akibat Penganiayaan
Ferli Lantang: Polisi Lindas Demonstran Langgar HAM dan Prinsip Negara Hukum
Cekcok Mulut Berujung Bacok, Warga Pakong Diamankan Polisi
Polsek Lenteng Ungkap Kasus Curat, Polisi Imbau Warga Tetap Tenang
MIO dan IPJI Desak Polri Tindak Tegas Kekerasan terhadap Jurnalis
Polres Sumenep Ringkus Pengedar Sabu di Sapeken, 32 Poket Diamankan
Perangkat Desa Residivis di Sumenep Diadili Kasus Pencurian Motor

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 14:16 WIB

Pelajar 14 Tahun Ditangkap Polisi saat Edarkan Sabu di Pamekasan

Selasa, 9 September 2025 - 11:16 WIB

Polisi Pastikan Bayi Syifa di Kangean Tewas Akibat Penganiayaan

Jumat, 29 Agustus 2025 - 15:03 WIB

Ferli Lantang: Polisi Lindas Demonstran Langgar HAM dan Prinsip Negara Hukum

Kamis, 28 Agustus 2025 - 08:31 WIB

Cekcok Mulut Berujung Bacok, Warga Pakong Diamankan Polisi

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:51 WIB

Polsek Lenteng Ungkap Kasus Curat, Polisi Imbau Warga Tetap Tenang

Berita Terbaru

Bupati Bangkalan Lukman Hakim melepas kontingen Jumbara PMR X di Pendopo Agung Bangkalan, Selasa (16/9/2025).

Daerah

46 Pelajar Bangkalan Ikuti Jumbara PMR X Jawa Timur

Selasa, 16 Sep 2025 - 10:01 WIB