Polsek Kangean Tangkap Pengedar Sabu di Gardu Kebun Desa Duko

Rabu, 30 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

seorang pria berinisial S (30), warga Desa Duko, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

seorang pria berinisial S (30), warga Desa Duko, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

SUMENEP, detikkota.com – Jajaran Polsek Kangean berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (30), warga Desa Duko, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah gardu kebun di Dusun Tenggina, Desa Duko.

Kapolsek Kangean AKP Datun Subagyo menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai lokasi tersebut kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba. Menindaklanjuti informasi itu, Unit Reskrim Polsek Kangean yang dipimpin Aiptu RHK dan Bripda HAQ langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

Dalam penggerebekan, petugas mendapati dua pria tengah mengonsumsi sabu. Satu orang berhasil diamankan, sementara satu lainnya melarikan diri. Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga plastik klip berisi sabu dengan berat bersih sekitar 1,44 gram, alat hisap (bong), lima plastik klip kosong, dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penggeledahan lanjutan di rumah tersangka juga menemukan alat hisap sabu tambahan dan pipet kaca yang masih mengandung sisa narkotika.

“Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek Kangean. Kasus ini akan segera kami limpahkan ke Satresnarkoba Polres Sumenep untuk penanganan lebih lanjut,” ujar AKP Datun Subagyo.

Sementara itu, Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Widiarti, S.H. menyampaikan apresiasi atas kecepatan petugas Polsek Kangean dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. “Ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas narkoba hingga ke wilayah kepulauan,” tegasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

Pihak kepolisian juga tengah mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah kepulauan Sumenep.

Berita Terkait

Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG
Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana
Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa
LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil
Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan
Polsek Sapeken Gagalkan Pengiriman Sabu Modus Kardus Air Mineral
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Penjualan Mobil, 11 Pelaku Ditangkap
Direktur BIYC Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Warga Banyuwangi

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:39 WIB

Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:09 WIB

Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:22 WIB

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:30 WIB

LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:59 WIB

Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan

Berita Terbaru