Satreskrim Polres Pamekasan Amankan Lima Pelaku Curanmor Sepanjang Juli 2025

konferensi pers pengungkapan kasus curanmor oleh Polres Pamekasan.

PAMEKASAN, detikkota.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah lokasi sepanjang Juli 2025. Sebanyak lima orang pelaku berhasil diamankan, dengan beberapa di antaranya terlibat dalam lebih dari satu aksi kejahatan.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, S.H., dalam konferensi pers pada Jumat (1/8/2025) menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari patroli dan penyelidikan intensif timnya.

“Lima pelaku kami amankan dari beberapa laporan pencurian sepeda motor. Modusnya bervariasi, namun kebanyakan dilakukan saat kendaraan diparkir di rumah korban,” ujar AKP Doni.

Salah satu kasus terjadi pada 19 Juli 2025 di Dusun Kembang 1, Desa Palengaan Daya, Kecamatan Palengaan. Berdasarkan laporan polisi LP/B/274/VII/2025, dua pelaku, yakni M sebagai eksekutor dan S (DPO) sebagai pengawas, mencuri sepeda motor Suzuki Smash hitam biru nopol M 3904 BL. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kasus lainnya, mengacu pada LP/B/279/VII/2025, terjadi pada 21 Juli 2025 di Dusun Balanggar, Desa Pakong. Tersangka S, yang kini ditahan dalam kasus berbeda, mencuri Honda NF hitam nopol M 2152 AP saat kunci motor masih menempel. Ia dijerat Pasal 362 KUHP.

Selanjutnya, pada 18 Juli 2025, pencurian terjadi di Dusun Duleng, Desa Ceguk, Kecamatan Tlanakan. Dua pelaku, MHB dan A, mencuri sepeda motor Honda Beat merah putih nopol M 6533 BO. Mereka juga menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam nopol M 5835 CS sebagai sarana kejahatan. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Aksi keempat dilakukan pada 23 Juli 2025 di Dusun Nong Gunong, Desa Pegagan, Kecamatan Pademawu. Pelaku MHB dan S mencuri dengan barang bukti berupa 1 unit BPKB sepeda motor Yamaha Vega serta Honda tahun 1998 nopol M 3315 AX. Mereka juga dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

AKP Doni menyebutkan beberapa pelaku merupakan residivis dan pernah terlibat kasus kriminal sebelumnya, termasuk penggelapan.

Pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan langkah pencegahan guna menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Pamekasan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati. Jangan meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci tergantung, dan segera laporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegasnya.