SPBU di Purwakarta Diduga Langgar Penyaluran Pertalite, LPKSM Putra Siliwangi Minta Pertamina Ambil Tindakan Tegas

Jumat, 22 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWAKARTA, detikkota.com – Dugaan pelanggaran dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite terjadi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Purwakarta. Praktik tersebut mencuat setelah Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Putra Siliwangi melakukan pemantauan lapangan.

Ketua LPKSM Putra Siliwangi Purwakarta, Aan Sujiana, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah sepeda motor jenis Thunder dan sejenisnya melakukan pengisian Pertalite dengan jumlah tidak wajar, mencapai Rp170 ribu hingga Rp180 ribu per unit. Temuan itu terpantau di SPBU Jalan Ipik Gandamanah pada Jumat (22/8/2025), dengan jumlah sekitar lima kendaraan.

Menurut Aan, saat dikonfirmasi kepada pengawas SPBU bernama Yusuf, jawaban yang diberikan cenderung menyepelekan. Bahkan, pengawas itu menyebut praktik serupa juga dilakukan di SPBU lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus pengisian berlebih juga diduga terjadi di SPBU Jalan Veteran. Di lokasi tersebut, pemindaian barcode ganda untuk satu kendaraan diduga dimanfaatkan agar kuota pengisian dapat melebihi batas normal. Meski pengawas setempat mengaku baru bertugas, indikasi praktik itu tetap ditemukan.

Aan menilai praktik tersebut jelas melanggar aturan, baik Undang-Undang Migas maupun regulasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). BBM subsidi, tegasnya, hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak sesuai kriteria pemerintah, bukan untuk kepentingan komersial atau diperjualbelikan kembali.

“Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, dampaknya bukan hanya merugikan masyarakat, tapi juga berpotensi menimbulkan kelangkaan BBM subsidi di Purwakarta. Pertamina harus segera turun tangan,” kata Aan.

Pihak checker Pertamina saat dimintai keterangan menyatakan bahwa laporan dari masyarakat sudah diterima. Pertamina berjanji akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut sesuai mekanisme pengawasan yang berlaku.

Berita Terkait

Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan
Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan
Triwulan III 2026, Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba
Tol Prosiwangi Gending–Paiton Dibuka Gratis Mulai 30 September, Berlaku 14 Hari
Buruh KASBI Demo di DPRD Jatim, Desak UU Perlindungan Ketenagakerjaan Segera Disahkan
Polda Jatim Rotasi Sejumlah Pejabat, Kabid TIK hingga Kapolres Berganti
DitresSiber Polda Jatim Buka Hotline Pengaduan Penipuan Online Jaringan Internasional

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan

Rabu, 30 September 2026 - 12:51 WIB

Triwulan III 2026, Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba

Selasa, 29 September 2026 - 15:45 WIB

Tol Prosiwangi Gending–Paiton Dibuka Gratis Mulai 30 September, Berlaku 14 Hari

Berita Terbaru