SURABAYA, detikkota.com – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan larangan bagi Ketua RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) untuk memungut biaya dari warga dalam pengurusan administrasi kependudukan (adminduk). Imbauan tersebut disampaikan usai sidak di Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang, Senin (8/9/2025), menyusul temuan pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum pegawai kelurahan dan Ketua RT setempat.
“Saya minta tolong pada semua RT, RW kalau ada yang mau mengurus Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) jangan sekali-sekali meminta uang,” tegas Wali Kota Eri.
Ia menekankan, seluruh perangkat pemerintahan, termasuk RT, RW, dan LPMK, dipilih untuk membantu masyarakat, bukan membebani mereka dengan tarikan yang tidak semestinya. Untuk itu, ia menginstruksikan seluruh camat agar segera mengundang dan mengumpulkan RT dan RW di wilayah masing-masing untuk sosialisasi larangan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya minta sosialisasi itu direkam dan disebarluaskan, supaya tidak ada lagi permintaan uang untuk pengurusan adminduk,” jelasnya.
Menurut Eri, pungutan hanya diperbolehkan dalam konteks kewajiban bersama, seperti iuran sampah atau perbaikan saluran air, terutama bagi pemilik rumah yang tidak ditempati. Namun, pungutan tidak dibenarkan untuk urusan adminduk.
Selain itu, Wali Kota Surabaya juga mendorong masyarakat untuk berani melaporkan praktik pungli. Ia memastikan tidak ada warga yang boleh merasa takut atau dikucilkan karena menyampaikan kebenaran.
“Saya minta tolong seluruh warga Kota Surabaya jangan pernah takut melaporkan hal seperti ini. Mari saling bergotong royong mengungkapkan kebenaran,” ujarnya.
Eri menambahkan, Pemkot Surabaya kini tengah menggalakkan konsep “Kampung Pancasila” sebagai wadah memperkuat persatuan, solidaritas, dan gotong royong. “Saya tegaskan sekali lagi, untuk pengurusan KK, KTP atau adminduk lainnya, jangan ada pungutan,” pungkasnya.







