Diduga Cabuli Ipar, Polres Pamekasan Amankan Pelaku di Desa Aeng Panas

Sabtu, 18 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

PAMEKASAN, detikkota.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan menangkap seorang pria berinisial W, karena diduga mencabuli iparnya sendiri.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (7/10/2025) malam, beberapa jam setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, aksi pelaku dilakukan pada Selasa dini hari sekitar pukul 04.00 WIB terhadap korban perempuan berusia 37 tahun asal Pamekasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku berhasil diamankan setelah laporan resmi diterima. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Polres Pamekasan,” ujar AKP Jupriadi, Sabtu (18/10/2025).

Ia menuturkan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Desa Aeng Panas Kecamatan Pragaan, Sumenep, sekitar pukul 18.00 WIB tanpa perlawanan.

“Begitu identitas dan posisi pelaku diketahui, tim segera bergerak dan melakukan penangkapan pada hari yang sama,” jelasnya.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan. Pelaku dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

AKP Jupriadi menegaskan, Polres Pamekasan berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual.

“Kami tidak akan memberikan toleransi bagi pelaku kejahatan seksual, terlebih jika korbannya merupakan anggota keluarga sendiri,” tegasnya.

Penulis : Red

Editor : Red

Berita Terkait

Diduga Gelapkan Rp35 Juta, Pria Asal Talango Dilaporkan ke Polres Sumenep
Said Abdullah Minta Kader PDIP Jatim Respons Cepat Persoalan Sosial Warga
Polsek Lenteng Tangkap Pelaku Pencurian Uang di Toko, Kerugian Capai Rp12,3 Juta
Polres Sumenep Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Lima Orang Jadi Tersangka
Tiga Jam Usai Laporan, Dua Pelaku Curas di Kangean Ditangkap Polisi
Kasus Pembunuhan di Lenteng Terungkap, Polres Sumenep Tangkap Pelaku di Sampang
Miliki dan Edarkan Sabu, Warga Gapurana Diamankan Polres Sumenep
Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Peredaran Sabu 100 Gram di Kecamatan Dasuk

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 20:50 WIB

Diduga Gelapkan Rp35 Juta, Pria Asal Talango Dilaporkan ke Polres Sumenep

Sabtu, 21 Februari 2026 - 23:07 WIB

Said Abdullah Minta Kader PDIP Jatim Respons Cepat Persoalan Sosial Warga

Kamis, 19 Februari 2026 - 11:46 WIB

Polsek Lenteng Tangkap Pelaku Pencurian Uang di Toko, Kerugian Capai Rp12,3 Juta

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:59 WIB

Polres Sumenep Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Lima Orang Jadi Tersangka

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:23 WIB

Tiga Jam Usai Laporan, Dua Pelaku Curas di Kangean Ditangkap Polisi

Berita Terbaru