SUMENEP, detikkota.com — Kuasa hukum Bang Alief, Kamarullah, melontarkan sejumlah pertanyaan tajam terkait penanganan kasus penyitaan dana oleh Polres Sumenep yang turut menyeret nama Bank Jatim Cabang Sumenep.
Dalam pernyataannya, Kamarullah menyoroti dugaan keterlibatan beberapa pihak di internal Bank Jatim, termasuk para mantan kepala cabang yang menjabat dalam kurun waktu 2019 hingga 2024.
“Ada apa antara Polres Sumenep dengan empat mantan kepala cabang Bank Jatim Cabang Sumenep periode 2019 sampai 2024?” ujar Kamarullah, Selasa (4/11/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga mempertanyakan kinerja tim audit Bank Jatim, baik di tingkat cabang maupun pusat, yang dinilai lalai dalam melakukan pengawasan selama periode tersebut.
“Tim audit Bank Jatim Cabang Sumenep sampai pusat selama 2019 sampai 2022 itu tidur di mana?” katanya dengan nada kritis.
Selain itu, Kamarullah menantang Polres Sumenep untuk menindak tegas seluruh pihak yang diduga terlibat dalam dugaan penyimpangan di tubuh Bank Jatim, bukan hanya pihak-pihak tertentu.
“Polres Sumenep sanggup atau tidak menyeret semua pihak yang terlibat di tubuh Bank Jatim, mulai dari aktor utama sampai peran pembantunya?” tegasnya.
Ia juga menyinggung soal penetapan buronan (DPO) dalam kasus tersebut, termasuk permintaan agar aparat segera melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pihak yang disebut berinisial Maya.
“Kapan DPO Maya akan ditangkap? Dan kapan rumahnya akan digeledah?” ujarnya menutup pernyataan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Sumenep maupun Bank Jatim belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan Kamarullah tersebut.
Penulis : Md
Editor : Red
      

					




