Pemkot Surabaya Tegaskan Sanksi Bagi Warga yang Buang Sampah Sembarangan

Selasa, 11 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan akan menindak tegas warga yang membuang sampah sembarangan, terutama di saluran air. Langkah ini diambil setelah munculnya genangan di sejumlah titik pada Rabu (5/11/2025), yang sebagian besar disebabkan oleh tumpukan sampah yang menyumbat aliran air.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto, menyatakan bahwa penyebab utama genangan bukan hanya curah hujan tinggi, tetapi juga rendahnya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan lingkungan.

“Ini soal kesadaran masyarakat. Setiap hari kami terus mengimbau agar warga tidak membuang sampah sembarangan,” ujar Dedik, Senin (10/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, Pemkot Surabaya telah menyediakan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dan layanan pengangkutan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Namun, masih ada warga yang memilih membuang sampah ke sungai, bahkan saat hujan deras.

“Masih ditemukan masyarakat yang memanfaatkan derasnya aliran sungai saat hujan untuk membuang sampah. Ini jelas melanggar,” tambahnya.

Dedik mengungkap, petugas DLH sering menemukan sampah berukuran besar di saluran air seperti kasur, sofa, hingga potongan kayu. Tindakan tersebut dapat dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring) sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan.

“Sanksinya berupa denda mulai Rp75 ribu hingga Rp50 juta, atau kurungan maksimal enam bulan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa penegakan aturan dilakukan secara progresif dan terdata dalam sistem aplikasi DLH. Jika pelanggar mengulangi perbuatannya, maka sanksinya akan diperberat.

Tim Yustisi DLH Surabaya bersama kepolisian juga rutin berpatroli untuk menegakkan aturan sekaligus memberikan edukasi kepada warga. “Hampir setiap hari kami menerima laporan dari tim yustisi soal warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan,” kata Dedik.

Sebagai langkah pencegahan, Pemkot Surabaya juga menyediakan TPS dengan fasilitas bulky waste untuk menampung sampah besar seperti perabot rumah tangga.

“Kami sudah menyiapkan TPS-TPS dengan area luas agar bisa menampung bulky waste, terutama yang diangkut dengan armada compactor,” ujarnya.

Selain fokus menjaga kebersihan, DLH Surabaya juga melakukan perantingan pohon untuk mencegah pohon tumbang saat cuaca ekstrem. Dedik mengimbau masyarakat agar waspada dan tidak berlindung di bawah pohon atau papan reklame saat angin kencang dan hujan deras.

“Mari bersama-sama menjaga kebersihan dan keselamatan lingkungan kita,” pungkasnya.

Penulis : Sur

Editor : Red

Berita Terkait

Pemkab Sumenep Kembali Raih Opini WTP untuk Kesembilan Kalinya
Sumenep Siap Terapkan Penundaan Layanan Adminduk bagi Mantan Suami yang Abaikan Nafkah
Kadis PUTR Sumenep Tekankan Pentingnya RTRW dalam Pembangunan Daerah
Indeks Reformasi Birokrasi Sumenep Naik, Pemkab Raih Predikat A-
Semangat Hardiknas dan Harkitnas 2026, Wabup Sumenep Tekankan SDM Unggul dan Kemandirian Desa
Presiden Prabowo Optimistis Koperasi Merah Putih Dorong Ekonomi Desa
Pemkab Sumenep Perketat Pengawasan Program BSPS 2026
Sekda Sumenep Minta KORPRI Adaptif dan Inovatif Hadapi Tantangan Birokrasi Digital

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:30 WIB

Sumenep Siap Terapkan Penundaan Layanan Adminduk bagi Mantan Suami yang Abaikan Nafkah

Senin, 25 Mei 2026 - 11:45 WIB

Kadis PUTR Sumenep Tekankan Pentingnya RTRW dalam Pembangunan Daerah

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:33 WIB

Indeks Reformasi Birokrasi Sumenep Naik, Pemkab Raih Predikat A-

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:04 WIB

Semangat Hardiknas dan Harkitnas 2026, Wabup Sumenep Tekankan SDM Unggul dan Kemandirian Desa

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:18 WIB

Presiden Prabowo Optimistis Koperasi Merah Putih Dorong Ekonomi Desa

Berita Terbaru