SUMENEP, detikkota.com – Dugaan praktik jual beli lapak galvalum di kawasan depan Pasar Ganding kembali menjadi sorotan. Praktisi hukum Sulaisi Abdurrazaq mendesak Pemerintah Kabupaten Sumenep segera memberikan penjelasan kepada publik terkait mekanisme pendistribusian lapak yang belakangan ramai diperbincangkan.
Menurut Sulaisi, pemerintah tidak boleh membiarkan dugaan tersebut berkembang tanpa klarifikasi. Jika memang ditemukan adanya praktik jual beli lapak, maka seluruh pihak yang terlibat harus diungkap secara terbuka.
“Jangan biarkan isu ini terus bergulir tanpa kejelasan. Kalau memang ada praktik jual beli, ungkap siapa aktornya, siapa yang menerima uang, dan atas dasar kewenangan apa lapak itu bisa diperdagangkan,” ujar Sulaisi, Sabtu (11/7/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengatakan menerima informasi bahwa harga lapak diduga bervariasi, mulai Rp5 juta hingga Rp15 juta per unit. Informasi itu, menurutnya, perlu diverifikasi melalui penelusuran resmi agar diketahui apakah benar terjadi transaksi di luar ketentuan yang berlaku.
“Kalau informasi ini benar, berarti ada aliran uang yang harus dipertanggungjawabkan. Siapa yang memungut? Ke mana uang itu disetorkan? Berapa jumlah lapak yang sudah berpindah tangan? Semua harus dijelaskan secara terbuka,” katanya.
Selain itu, Sulaisi juga menyoroti dugaan adanya permintaan uang muka (DP) sebesar Rp2,5 juta kepada calon penerima lapak. Ia menilai setiap pungutan harus memiliki dasar hukum dan dibuktikan dengan administrasi yang jelas.
“Pedagang diminta membayar, tetapi dasar hukumnya apa? Kalau memang ada pembayaran, seharusnya ada bukti administrasi yang sah. Jangan sampai masyarakat dirugikan karena menyerahkan uang tanpa kepastian hak atas lapak yang dijanjikan,” tegasnya.
Ia meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pendataan, penetapan penerima, hingga distribusi lapak. Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi langkah penting untuk menghindari polemik berkepanjangan.
“Kalau semua sudah sesuai aturan, buka saja seluruh datanya. Tidak ada alasan untuk merahasiakan siapa penerima lapak, bagaimana mekanisme penentuannya, dan apakah ada pungutan dalam proses tersebut. Transparansi adalah satu-satunya cara menghentikan spekulasi yang berkembang di masyarakat,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Pasar Ganding, H. Tohawi, belum memberikan tanggapan terkait substansi dugaan tersebut. Saat dihubungi melalui sambungan telepon, ia meminta agar konfirmasi dilakukan secara langsung di kantornya.
“Kalau mau wawancara, besok saja di Pasar Ganding,” ujarnya singkat, Minggu (12/7/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sumenep mengenai dugaan jual beli maupun dugaan pungutan dalam proses pendistribusian lapak galvalum di Pasar Ganding.
Penulis : M/Tim
Editor : Red







