Polsek Ganding Tangkap Pria Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok di Guluk-Guluk

Selasa, 11 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku dan BB yang diamankan oleh Polsek Ganding.

Pelaku dan BB yang diamankan oleh Polsek Ganding.

SUMENEP, detikkota.com – Unit Reskrim Polsek Ganding, Polres Sumenep, berhasil mengamankan seorang pria berinisial IY (34), warga Desa Guluk-Guluk, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep. Ia ditangkap karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.

Penangkapan berlangsung pada Senin (10/11/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Raya Guluk-Guluk. Saat itu, petugas tengah melakukan penyelidikan kasus pencurian dan mencurigai seorang pria yang melintas. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu plastik klip berisi sabu seberat 0,50 gram di dalam bungkus rokok warna biru.

Kapolsek Ganding AKP Hudi Susilo, S.H. membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tersangka langsung mengakui kepemilikan barang terlarang itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Awalnya anggota melakukan penyelidikan kasus pencurian, lalu mencurigai seseorang yang melintas. Setelah digeledah, ditemukan sabu di bungkus rokok. Tersangka dan barang bukti langsung kami amankan untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

Tersangka IY kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasihumas AKP Widiarti S., S.H., mengapresiasi kinerja anggota di lapangan dan menegaskan komitmen kepolisian dalam pemberantasan narkoba.

“Polres Sumenep berkomitmen menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk berani melapor bila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba,” tegasnya.

Penulis : Red

Editor : Red

Berita Terkait

Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih
Pernyataan Pelapor Jadi Kunci, Kuasa Hukum H. Latif Tegaskan Bukan Kasus Pidana
Kuasa Hukum H. Latib Tuduh Polres Pamekasan Kriminalisasi Kasus Perdata
Harlah ke-8 LBH Achmad Madani Jadi Momentum Penguatan Akses Keadilan di Sumenep
Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu dan Inex, Satu Tersangka Diamankan
Polsek Guluk-Guluk Ringkus Pelaku Curas Lansia, Ditangkap di Pamekasan
Satreskrim Polres Sumenep Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid, Satu Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 16:07 WIB

Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Jumat, 24 April 2026 - 15:06 WIB

Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih

Kamis, 23 April 2026 - 08:52 WIB

Pernyataan Pelapor Jadi Kunci, Kuasa Hukum H. Latif Tegaskan Bukan Kasus Pidana

Minggu, 19 April 2026 - 00:53 WIB

Kuasa Hukum H. Latib Tuduh Polres Pamekasan Kriminalisasi Kasus Perdata

Kamis, 16 April 2026 - 19:52 WIB

Harlah ke-8 LBH Achmad Madani Jadi Momentum Penguatan Akses Keadilan di Sumenep

Berita Terbaru