SUMENEP, detikkota.com – Unit Reskrim Polsek Ganding, Polres Sumenep, berhasil mengamankan seorang pria berinisial IY (34), warga Desa Guluk-Guluk, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep. Ia ditangkap karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.
Penangkapan berlangsung pada Senin (10/11/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Raya Guluk-Guluk. Saat itu, petugas tengah melakukan penyelidikan kasus pencurian dan mencurigai seorang pria yang melintas. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu plastik klip berisi sabu seberat 0,50 gram di dalam bungkus rokok warna biru.
Kapolsek Ganding AKP Hudi Susilo, S.H. membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tersangka langsung mengakui kepemilikan barang terlarang itu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Awalnya anggota melakukan penyelidikan kasus pencurian, lalu mencurigai seseorang yang melintas. Setelah digeledah, ditemukan sabu di bungkus rokok. Tersangka dan barang bukti langsung kami amankan untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Tersangka IY kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasihumas AKP Widiarti S., S.H., mengapresiasi kinerja anggota di lapangan dan menegaskan komitmen kepolisian dalam pemberantasan narkoba.
“Polres Sumenep berkomitmen menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk berani melapor bila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba,” tegasnya.
Penulis : Red
Editor : Red







