Polsek Ganding Tangkap Pria Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok di Guluk-Guluk

Selasa, 11 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku dan BB yang diamankan oleh Polsek Ganding.

Pelaku dan BB yang diamankan oleh Polsek Ganding.

SUMENEP, detikkota.com – Unit Reskrim Polsek Ganding, Polres Sumenep, berhasil mengamankan seorang pria berinisial IY (34), warga Desa Guluk-Guluk, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep. Ia ditangkap karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.

Penangkapan berlangsung pada Senin (10/11/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Raya Guluk-Guluk. Saat itu, petugas tengah melakukan penyelidikan kasus pencurian dan mencurigai seorang pria yang melintas. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu plastik klip berisi sabu seberat 0,50 gram di dalam bungkus rokok warna biru.

Kapolsek Ganding AKP Hudi Susilo, S.H. membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tersangka langsung mengakui kepemilikan barang terlarang itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Awalnya anggota melakukan penyelidikan kasus pencurian, lalu mencurigai seseorang yang melintas. Setelah digeledah, ditemukan sabu di bungkus rokok. Tersangka dan barang bukti langsung kami amankan untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

Tersangka IY kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasihumas AKP Widiarti S., S.H., mengapresiasi kinerja anggota di lapangan dan menegaskan komitmen kepolisian dalam pemberantasan narkoba.

“Polres Sumenep berkomitmen menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk berani melapor bila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba,” tegasnya.

Penulis : Red

Editor : Red

Berita Terkait

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi
Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan
Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik
Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir
Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih
FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:39 WIB

Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi

Senin, 7 September 2026 - 14:22 WIB

Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan

Selasa, 1 September 2026 - 04:31 WIB

Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Berita Terbaru