SURABAYA, detikkota.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerima kunjungan kerja Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Ruang Sidang Wali Kota, Balai Kota Surabaya, Senin (24/11/2025). Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, yang saat ini tengah dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.
Rombongan Komite IV DPD RI diterima oleh Staf Ahli Wali Kota Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan, Maria Theresia Ekawati Rahayu, mewakili Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Hadir pula sejumlah kepala perangkat daerah, perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, BPS Surabaya, PT SIER, serta Kadin Surabaya.
Maria Theresia dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut. “Terima kasih kepada Ketua Komite IV DPD RI beserta Wakil Ketua dan anggota yang telah berkenan hadir di Surabaya dalam rangka pengawasan UU No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian,” ujarnya. Ia berharap pertemuan tersebut menghasilkan masukan yang bermanfaat bagi penyempurnaan kebijakan industri daerah. “Kami mohon nantinya DPD RI dapat memberikan arahan berdasarkan masukan serta informasi yang disampaikan instansi terkait,” tambahnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Komite IV DPD RI, Ahmad Nawardi, menjelaskan alasan Surabaya dipilih sebagai lokasi pengawasan. Ia menyoroti pertumbuhan ekonomi Surabaya yang berada di atas rata-rata nasional. “Komite IV penasaran dengan pertumbuhan Kota Surabaya 5,24 persen pada triwulan II 2025. Ini di atas rata-rata nasional, bagaimana kota ini bisa seperti itu,” ujar Nawardi.
Menurutnya, tim telah melakukan peninjauan lapangan untuk melihat langsung kondisi perkotaan dan sektor industri. “Kita sudah ke lapangan, sudah melihat Kota Surabaya dari ujung ke ujung,” ungkapnya. Ia menegaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari pengawasan atas implementasi UU Perindustrian. “Kita datang ke sini dalam rangka pengawasan UU Nomor 3 Tahun 2014. Industri Surabaya memang tidak perlu dipertanyakan lagi,” katanya.
Meski demikian, Komite IV masih mencatat sejumlah persoalan yang perlu didalami. Nawardi menyebut empat isu utama industri nasional, mulai dari ketimpangan sebaran investasi yang masih terpusat di Pulau Jawa hingga belum meratanya digitalisasi industri dan UKM. “Memang investor luar lebih tertarik pada Surabaya daripada kota-kota di luar Jawa,” ujarnya.
Persoalan lain adalah keterbatasan infrastruktur industri dan logistik, serta masih lemahnya ketersediaan SDM industri di daerah. “Termasuk belum optimalnya peran Balai Latihan Kerja dan link and match dengan kebutuhan dunia usaha,” imbuhnya.
Nawardi mengatakan kunjungan kerja ini bertujuan menghimpun aspirasi dari pelaku industri dan pemerintah daerah. “Tujuan ketiga adalah menyusun rekomendasi kebijakan untuk memperkuat pemerintahan, investasi industri, dan daya saing daerah,” jelasnya. Ia memastikan seluruh masukan yang diperoleh akan dibawa ke rapat kerja bersama kementerian terkait, termasuk Kemenkeu, Kemenperin, hingga Kementerian Investasi.
“Kami berharap dari pertemuan ini membawa oleh-oleh dari Surabaya. Komite IV akan mengajukan revisi UU Nomor 3 Tahun 2014 pada 2026, dan ini sudah masuk Prolegnas Prioritas Nasional 2024,” ujarnya.
Setelah sesi sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Plt Kepala DPM-PTSP Surabaya, Lasidi, mengenai regulasi dan perkembangan investasi kota. Sementara itu, Ketua Kadin Surabaya, Muhammad Ali Affandi L.N.M., menyampaikan kondisi industri di Surabaya dan Jawa Timur serta rekomendasi strategis penguatan sektor industri daerah.
Penulis : Sur
Editor : Red







