Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep, 4,29 Gram Diamankan

Selasa, 2 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Senin malam, 1 Desember 2025 sekitar pukul 20.20 WIB, petugas menangkap seorang pria berinisial A.M. (46) di sebuah rumah warga di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota.

Penangkapan dilakukan setelah Satresnarkoba menerima laporan terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu. Usai melakukan serangkaian penyelidikan, petugas menuju lokasi dan mendapati A.M. berada di ruang tamu rumah tersebut.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu poket sabu seberat 4,29 gram netto yang dibungkus tisu putih dan diletakkan di atas kursi tempat pelaku duduk. Selain itu, sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi turut diamankan. A.M. mengakui kepemilikan barang bukti tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasihumas AKP Widiarti, S.H., menyampaikan apresiasi terhadap keberhasilan tersebut. Ia menegaskan komitmen Polres Sumenep dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

“Kami akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penindakan untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujarnya, Selasa (2/12).

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi, menyita barang bukti, mengirim sampel ke Labfor Polda Jatim, serta mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur hingga dinyatakan lengkap.

Penulis : Red

Editor : Red

Berita Terkait

TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani
Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor
Polsek Ra’as Ungkap Kasus Curat, Dua Terduga Pelaku Berhasil Diamankan
Hak Penumpang Terampas, Rokok Ilegal Berlayar Bebas Ketika Kapal Rakyat Lebih Melayani Penyelundup
Kapolres Sumenep Inisiasi Persamaan Persepsi APH Sambut Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru
Achmad Fauzi Kembali Pimpin DPC PDI Perjuangan Sumenep Periode 2025–2030
Konferda 2025 Tetapkan Kepengurusan Lengkap DPD PDI Perjuangan Jatim Periode 2025–2030
Said Abdullah Kembali Pimpin DPD PDI Perjuangan Jatim 2025–2030

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:32 WIB

TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani

Kamis, 8 Januari 2026 - 11:13 WIB

Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:26 WIB

Polsek Ra’as Ungkap Kasus Curat, Dua Terduga Pelaku Berhasil Diamankan

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:50 WIB

Hak Penumpang Terampas, Rokok Ilegal Berlayar Bebas Ketika Kapal Rakyat Lebih Melayani Penyelundup

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:04 WIB

Kapolres Sumenep Inisiasi Persamaan Persepsi APH Sambut Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru

Berita Terbaru