SUMENEP, detikkota.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Senin malam, 1 Desember 2025 sekitar pukul 20.20 WIB, petugas menangkap seorang pria berinisial A.M. (46) di sebuah rumah warga di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota.
Penangkapan dilakukan setelah Satresnarkoba menerima laporan terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu. Usai melakukan serangkaian penyelidikan, petugas menuju lokasi dan mendapati A.M. berada di ruang tamu rumah tersebut.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu poket sabu seberat 4,29 gram netto yang dibungkus tisu putih dan diletakkan di atas kursi tempat pelaku duduk. Selain itu, sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi turut diamankan. A.M. mengakui kepemilikan barang bukti tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasihumas AKP Widiarti, S.H., menyampaikan apresiasi terhadap keberhasilan tersebut. Ia menegaskan komitmen Polres Sumenep dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
“Kami akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penindakan untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujarnya, Selasa (2/12).
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi, menyita barang bukti, mengirim sampel ke Labfor Polda Jatim, serta mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur hingga dinyatakan lengkap.
Penulis : Red
Editor : Red







