Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep, 4,29 Gram Diamankan

Selasa, 2 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Senin malam, 1 Desember 2025 sekitar pukul 20.20 WIB, petugas menangkap seorang pria berinisial A.M. (46) di sebuah rumah warga di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota.

Penangkapan dilakukan setelah Satresnarkoba menerima laporan terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu. Usai melakukan serangkaian penyelidikan, petugas menuju lokasi dan mendapati A.M. berada di ruang tamu rumah tersebut.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu poket sabu seberat 4,29 gram netto yang dibungkus tisu putih dan diletakkan di atas kursi tempat pelaku duduk. Selain itu, sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi turut diamankan. A.M. mengakui kepemilikan barang bukti tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasihumas AKP Widiarti, S.H., menyampaikan apresiasi terhadap keberhasilan tersebut. Ia menegaskan komitmen Polres Sumenep dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

“Kami akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penindakan untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujarnya, Selasa (2/12).

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi, menyita barang bukti, mengirim sampel ke Labfor Polda Jatim, serta mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur hingga dinyatakan lengkap.

Penulis : Red

Editor : Red

Berita Terkait

Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG
Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana
Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa
LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil
Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan
Polsek Sapeken Gagalkan Pengiriman Sabu Modus Kardus Air Mineral
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Penjualan Mobil, 11 Pelaku Ditangkap
Direktur BIYC Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Warga Banyuwangi

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:39 WIB

Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:09 WIB

Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:22 WIB

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:30 WIB

LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:59 WIB

Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan

Berita Terbaru