LUMAJANG, detikkota.com – Pemerintah Kabupaten Lumajang bersama Bea Cukai Probolinggo melakukan pemusnahan rokok ilegal dan barang kena cukai (BKC) lainnya hasil penindakan dalam kegiatan Ekspose dan Pemusnahan Hasil Penindakan di Stadion Semeru, Selasa (9/12/2025).
Langkah tersebut menjadi penegasan sikap pemerintah dalam memerangi peredaran barang ilegal yang merugikan penerimaan negara.
Wakil Bupati Lumajang, Yudha Adji Kusuma, menyatakan bahwa rokok dan BKC ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana yang berdampak besar pada keuangan negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Peredaran produk ilegal juga membahayakan masyarakat karena tidak memenuhi standar keamanan dan merugikan industri rokok legal yang patuh pada regulasi,” ujarnya.
Pemkab Lumajang mengalokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp34,9 miliar. Yudha memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara tepat untuk pembiayaan berbagai program strategis.
“Setiap rupiah dari DBHCHT harus kembali kepada masyarakat melalui pembangunan, kesehatan, kesejahteraan warga, dan penguatan penegakan hukum,” katanya.
Dana tersebut juga mendukung pembangunan infrastruktur wilayah tembakau, jaminan sosial bagi buruh tani, serta program percepatan penurunan stunting.
Melalui kegiatan pemusnahan ini, Pemkab Lumajang dan Bea Cukai menegaskan pentingnya pengawasan terpadu antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga pengawas. Kolaborasi tersebut disebut menjadi kunci dalam menekan peredaran rokok ilegal secara berkelanjutan.
Yudha menekankan bahwa kegiatan ini bukan hanya seremoni, tetapi bagian dari strategi penindakan yang berkesinambungan.
“Ini bukan acara simbolis. Ini adalah komitmen kami untuk terus memberantas rokok ilegal, memperkuat tata kelola cukai, dan menjaga keberlanjutan DBHCHT bagi kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Penulis : An
Editor : Red







