SUMENEP, detikkota.com – Pencairan Tambahan Penghasilan Guru (Tamsil) Semester II Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Sumenep hingga pertengahan Desember belum terealisasi. Keterlambatan tersebut berdampak pada sedikitnya 568 guru penerima yang hingga kini belum menerima haknya.
Sejumlah guru mengaku dana Tamsil belum masuk ke rekening penerima. Salah seorang guru yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa biasanya pencairan dilakukan pada pertengahan bulan.
“Sampai hari ini belum turun,” ujarnya, Senin (22/12/2025).
Ia menambahkan, “Biasanya pertengahan bulan sudah cair. Ini sudah lewat, tapi belum ada kejelasan.”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan data Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, pengumpulan berkas calon penerima Tamsil Semester II Tahun Anggaran 2025 baru dilakukan pada pertengahan November. Melalui surat bernomor 400.3.7.5/4596/101.5/2025 tertanggal 16 November 2025, Dinas Pendidikan meminta seluruh kepala TK, SD, dan SMP negeri se-Kabupaten Sumenep untuk melengkapi dokumen persyaratan.
Pengumpulan berkas tersebut dilakukan untuk keperluan verifikasi dan validasi data penerima sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025. Dokumen yang diminta meliputi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), rekapitulasi kehadiran guru melalui sistem SIC, serta dokumen pendukung lainnya, dengan batas akhir penyerahan pada 24 November 2025.
Keterlambatan pencairan ini menimbulkan keluhan di kalangan guru, mengingat Tamsil merupakan salah satu komponen penting dalam menunjang kesejahteraan tenaga pendidik, terutama menjelang akhir tahun dengan meningkatnya kebutuhan ekonomi.
Menanggapi hal tersebut, Bidang GTK Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Yudi Angga Kusuma, menjelaskan bahwa keterlambatan pencairan Tamsil disebabkan adanya perubahan anggaran di tingkat pusat.
“Untuk Tamsil, proses di daerah sebenarnya sudah selesai. Pengajuan sudah kami sampaikan ke Pemerintah Pusat karena mulai 2025 seluruh aneka tunjangan guru langsung disalurkan oleh pusat ke rekening penerima,” ujarnya, saat dikonfirmasi Selasa (23/12).
Ia menyebutkan, perubahan terjadi setelah Kementerian Keuangan menetapkan penyesuaian pagu anggaran aneka tunjangan guru pada 15 Desember 2025.
“Awalnya pagu anggaran kami sekitar Rp1 miliar lebih, kemudian berubah menjadi sekitar Rp600 juta,” katanya.
Menurut Yudi, di wilayah Madura, hanya Kabupaten Sumenep dan Bangkalan yang masih memiliki sisa pagu Tamsil, sementara kabupaten lainnya tidak lagi mendapatkan alokasi.
“Terkait pencairan, kami belum bisa memastikan apakah akan dibayarkan tahun ini atau dilakukan carry over ke 2026. Biasanya jika belum terbayar, akan menjadi utang tahun berjalan dan dibayarkan di tahun berikutnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan apakah usulan Tamsil Semester II Tahun 2025 masih dapat direalisasikan pada tahun anggaran berikutnya, mengingat pagu anggaran 2026 telah ditetapkan.
Penulis : M
Editor : Red







