KPH Purwakarta Klarifikasi Isu Status Lahan Pembangunan Rumah Relokasi di Desa Panyindangan

Jumat, 30 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Sub Seksi Hukum, Kepatuhan, dan Agraria KPH Purwakarta, Martogi Panjaitan, saat memberikan keterangan terkait pembangunan rumah relokasi warga terdampak bencana.

Kepala Sub Seksi Hukum, Kepatuhan, dan Agraria KPH Purwakarta, Martogi Panjaitan, saat memberikan keterangan terkait pembangunan rumah relokasi warga terdampak bencana.

PURWAKARTA, detikkota.com – Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Purwakarta memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan di salah satu media cetak dan online yang mempersoalkan status lahan pembangunan rumah relokasi bagi warga terdampak bencana di Desa Panyindangan, Kabupaten Purwakarta.

Klarifikasi tersebut disampaikan oleh Kepala Sub Seksi Hukum, Kepatuhan, dan Agraria KPH Purwakarta, Martogi Panjaitan, melalui pesan WhatsApp pada Jumat (30/1/2026).

Martogi menegaskan bahwa pembangunan rumah darurat atau relokasi bagi warga terdampak bencana hingga saat ini masih berjalan dan bertujuan murni untuk membantu serta meringankan beban masyarakat yang mengalami musibah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi isu adanya sewa lahan dalam pembangunan tersebut, Martogi membantah tegas informasi tersebut. Ia menyatakan bahwa lahan yang digunakan merupakan kawasan Perhutani dan tidak disewakan.

“Informasi yang menyebut adanya sewa lahan tidak benar. Lahan tersebut merupakan kawasan Perhutani dan digunakan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Ia menerangkan, penguasaan kawasan hutan oleh negara telah diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mengatur dan mengurus kawasan hutan, menetapkan status kawasan, serta mengatur hubungan hukum antara masyarakat dengan hutan.

Martogi juga menjelaskan bahwa kegiatan pembangunan rumah darurat atau relokasi di Desa Panyindangan yang berada di dalam kawasan hutan termasuk dalam kategori Penggunaan Kawasan Hutan.

“Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang perencanaan kehutanan, perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan, serta penggunaan kawasan hutan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa izin atau persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan bukan merupakan kewenangan Perum Perhutani, melainkan menjadi kewenangan Menteri Kehutanan Republik Indonesia.

Dengan adanya klarifikasi ini, KPH Purwakarta berharap informasi yang disampaikan kepada publik dapat lebih berimbang, objektif, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, mengingat pembangunan rumah relokasi tersebut bersifat kemanusiaan untuk membantu warga terdampak bencana.

Penulis : Nal

Editor : M/Red

Berita Terkait

Pemkab Sumenep Perkuat Distribusi Minyakita Jelang Ramadan untuk Kendalikan Harga
Relawan Nusantara Ranting Cikalong–Cipeundeuy Serahkan Bantuan Logistik ke Korban Banjir Bandang di Cisarua KBB
PT DGW Kenalkan Produk Perlindungan Tanaman kepada Petani Desa Tekung Lumajang
Pemkot Surabaya Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Imlek dan Ramadan
Rutan Sumenep Kembangkan Budidaya Lele untuk Perkuat Kemandirian Warga Binaan
Rutan Sumenep Terima Kunjungan Edukatif Siswa TK Al-Amanah, Kenalkan Pelatihan Membatik Warga Binaan
Bupati Lumajang Tegaskan Filosofi Ngeliwet sebagai Nilai Kebersamaan dalam Kepemimpinan
Dinsos Sumenep Salurkan Bantuan dan Usulkan Dua Janda Masuk DTKS

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:39 WIB

KPH Purwakarta Klarifikasi Isu Status Lahan Pembangunan Rumah Relokasi di Desa Panyindangan

Jumat, 30 Januari 2026 - 10:53 WIB

Pemkab Sumenep Perkuat Distribusi Minyakita Jelang Ramadan untuk Kendalikan Harga

Kamis, 29 Januari 2026 - 22:18 WIB

Relawan Nusantara Ranting Cikalong–Cipeundeuy Serahkan Bantuan Logistik ke Korban Banjir Bandang di Cisarua KBB

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:07 WIB

PT DGW Kenalkan Produk Perlindungan Tanaman kepada Petani Desa Tekung Lumajang

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:50 WIB

Pemkot Surabaya Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Imlek dan Ramadan

Berita Terbaru