SUMENEP, detikkota.com – Konflik antara warga dan PT Garam mencuat di Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep. Puluhan warga melakukan blokade jalan sebagai bentuk penolakan terhadap rencana penjebolan minian lahan PT Garam yang saat ini masih disewa dan dikelola oleh masyarakat setempat.
Aksi tersebut dipicu oleh rencana penjebolan minian meski masa sewa lahan masih berlaku hingga Maret 2026 dan proses panen belum selesai. Warga menyebut, di lahan tersebut saat ini masih terdapat ikan bandeng, udang, dan kepiting yang menjadi sumber utama penghasilan mereka.
“Belum panen apa-apa. Bandeng, udang, dan kepiting masih di minian. Sewa juga belum habis, tapi lahan mau dijebol,” ujar Moh Erfan salah satu warga dengan nada kecewa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut warga, penjebolan minian sebelum masa sewa berakhir berpotensi menimbulkan kerugian besar. Selain kehilangan hasil panen, mereka juga menanggung kerugian atas biaya produksi yang telah dikeluarkan selama berbulan-bulan, mulai dari pembelian benih hingga perawatan tambak.
Warga mengungkapkan bahwa penolakan telah disampaikan secara resmi dalam rapat yang digelar di Balai Desa Nambakor pada Senin (2/2/2026). Dalam forum tersebut, masyarakat secara tegas menyatakan keberatan atas rencana penjebolan lahan.
Namun, warga menyebut PT Garam tetap bersikukuh akan melakukan penjebolan minian meskipun penolakan telah disampaikan secara terbuka.
“Dalam rapat di balai desa kami sudah menolak. Tapi pihak PT Garam tetap menyampaikan akan melakukan penjebolan. Ini yang membuat warga akhirnya bertindak,” ungkap warga lainnya.
Selain itu, Supriyadi menabhakn, blokade jalan dilakukan sebagai langkah terakhir untuk menghentikan aktivitas penjebolan yang dinilai sepihak dan mengabaikan hak ekonomi penyewa. Warga menilai, selama masa sewa belum berakhir, seharusnya lahan tetap dikelola oleh penyewa hingga panen selesai.
“Kami mewakili para petani tambak khususnya Dusun Cemara Pegaraman 1 Sendir, kami berharap kepada pihak PT Garam untuk tidak melaksanakan pengeringan atau penjebolan secara sepihak, karena terus terang sampai detik ini warga belum pernah mengadakan aksi sehingga merugikan PT Garam,” ujarnya.
“Jadi kami mohon agar harmonisasi warga dengan PT Garam tetap terjaga, saya harap komunikasi lebih lanjut dari PT Garam,” pungkasnya.
Situasi ini menegaskan lemahnya perlindungan terhadap petani tambak kecil yang bergantung penuh pada hasil budidaya. Ketika keputusan dilakukan tanpa kesepakatan, warga berada pada posisi paling rentan karena kehilangan sumber penghidupan secara mendadak.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari PT Garam terkait alasan penjebolan minian yang masih dalam masa sewa. Pemerintah desa maupun pemerintah daerah juga belum menyampaikan sikap resmi terkait konflik tersebut.
Warga berharap pemerintah daerah dan aparat terkait segera turun tangan untuk memediasi persoalan ini agar tidak berkembang menjadi konflik terbuka. Mereka meminta keadilan dan kepastian hukum atas hak sewa yang masih berlaku.
Kasus di Nambakor menjadi potret persoalan struktural dalam pengelolaan lahan milik negara, di mana kepentingan korporasi kerap berbenturan dengan hak ekonomi masyarakat kecil. Tanpa penyelesaian yang adil, konflik serupa berpotensi terus berulang dan memicu keresahan sosial di wilayah pesisir Sumenep.
Penulis : M
Editor : M/Red







