JAKARTA, detikkota.com – Pemerintah segera menerbitkan Surat Edaran (SE) Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 sebagai pedoman resmi pembayaran bagi pekerja dan aparatur sipil negara (ASN).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara untuk merampungkan surat edaran tersebut. Ia memastikan ketentuan THR tahun ini tetap mengacu pada regulasi sebelumnya, yakni Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Substansi aturannya tidak berubah. Kami pastikan hak pekerja tetap mengacu pada regulasi yang berlaku,” ujar Yassierli.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan ketentuan tersebut, pekerja swasta, karyawan BUMN, dan BUMD wajib menerima THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Jika Idulfitri 1447 Hijriah diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran THR adalah 14 Maret 2026.
Sementara itu, pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR ASN, TNI, dan Polri yang dijadwalkan cair pada awal Maret 2026. Presiden Prabowo Subianto disebut akan mengumumkan secara resmi jadwal pencairan THR ASN kepada publik.
Adapun kriteria penerima THR mengacu pada masa kerja. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah penuh. Sedangkan pekerja dengan masa kerja satu hingga kurang dari 12 bulan menerima secara proporsional sesuai rumus masa kerja dibagi 12 dikalikan upah satu bulan.
Untuk pekerja harian lepas, perhitungan dilakukan berdasarkan rata-rata penghasilan selama 12 bulan terakhir bagi yang telah bekerja setahun atau lebih. Bagi yang kurang dari 12 bulan, dihitung dari rata-rata masa kerja berjalan.
ASN yang berhak menerima THR meliputi PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara tertentu, pensiunan, hingga pegawai non-ASN pada instansi pusat. THR yang bersumber dari APBD juga mencakup PNS dan PPPK daerah, kepala daerah, serta anggota DPRD.
Komponen THR ASN terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja. Bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, diberikan tunjangan profesi sebesar satu bulan.
Pemerintah juga mengingatkan perusahaan agar tidak menunda pembayaran hingga batas akhir. Perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Sanksi administratif lebih berat dapat diberikan bagi perusahaan yang tidak membayar THR sama sekali, mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha.
Pemerintah berharap seluruh pengusaha dan pekerja memahami hak dan kewajibannya agar pembayaran THR 2026 berjalan lancar dan tepat waktu menjelang Idulfitri.
Penulis : m/r
Editor : m/r







