Eri Cahyadi Tegaskan Proses Hukum Oknum Jukir yang Ancam Warga di Kapas Krampung

Sabtu, 7 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan keterangan terkait kasus ancaman pembunuhan yang dilakukan oknum juru parkir terhadap warga di kawasan Kapas Krampung.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan keterangan terkait kasus ancaman pembunuhan yang dilakukan oknum juru parkir terhadap warga di kawasan Kapas Krampung.

SURABAYA, detikkota.com — Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi merespons tegas insiden viral yang melibatkan oknum juru parkir (jukir) yang diduga melakukan ancaman pembunuhan terhadap seorang warga di kawasan Kapas Krampung.

Eri menegaskan bahwa Pemerintah Kota Surabaya tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Ia memastikan kasus tersebut diproses melalui jalur hukum.

“Kalau sudah ancaman pembunuhan ya langsung diproses hukum. Kita sudah jalankan itu dan sudah kita laporkan. Aneh sekali, masalah parkir kok sampai ancaman seperti itu,” kata Eri, Jumat (6/3/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, tindakan tersebut sudah melampaui batas persoalan perparkiran dan tidak dapat dibenarkan. Ia menegaskan bahwa Surabaya merupakan kota yang menjunjung tinggi hukum serta mengedepankan sikap saling menghormati antarwarga.

Eri juga menegaskan bahwa pemerintah kota tidak akan mentoleransi tindakan premanisme yang dapat merusak suasana kondusif di Kota Pahlawan.

Sebagai langkah pencegahan, ia mengingatkan seluruh juru parkir di Surabaya agar menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku dan menjaga ketertiban di lingkungan kerja masing-masing.

“Saya minta semua jukir di Surabaya ikut menjaga kota ini agar tetap aman dan damai,” ujarnya.

Ke depan, Pemkot Surabaya akan terus menindaklanjuti kasus tersebut agar menjadi pelajaran bagi oknum lainnya. Eri memastikan bahwa masyarakat harus merasa aman saat beraktivitas di ruang publik tanpa adanya intimidasi.

“Ini negara hukum yang saling melengkapi. Jangan sampai ada yang mengganggu atau merusaknya. Surabaya tidak boleh ada kejadian seperti itu,” tegasnya.

Penulis : Sur

Editor : Sur

Berita Terkait

Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan
Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan
Triwulan III 2026, Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba
Tol Prosiwangi Gending–Paiton Dibuka Gratis Mulai 30 September, Berlaku 14 Hari
Buruh KASBI Demo di DPRD Jatim, Desak UU Perlindungan Ketenagakerjaan Segera Disahkan
Polda Jatim Rotasi Sejumlah Pejabat, Kabid TIK hingga Kapolres Berganti
DitresSiber Polda Jatim Buka Hotline Pengaduan Penipuan Online Jaringan Internasional

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan

Rabu, 30 September 2026 - 12:51 WIB

Triwulan III 2026, Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba

Selasa, 29 September 2026 - 15:45 WIB

Tol Prosiwangi Gending–Paiton Dibuka Gratis Mulai 30 September, Berlaku 14 Hari

Berita Terbaru