LUMAJANG, detikkota.com – Pemerintah Kabupaten Lumajang menyiapkan mekanisme pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.
Ketentuan tersebut tertuang dalam surat Sekretariat Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 900.1.3.3/76/427.73/2026 tertanggal 15 Maret 2026 tentang teknis pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi PPPK paruh waktu di lingkungan pemerintah daerah.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Lumajang Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD Tahun 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa PPPK paruh waktu dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak menerima THR dan gaji ke-13. Namun besaran yang diterima dihitung secara proporsional sesuai lama masa kerja.
Perhitungan dilakukan menggunakan rumus n/12 dikalikan penghasilan satu bulan, di mana n merupakan jumlah bulan masa kerja sebagai PPPK paruh waktu.
Sebagai contoh, jika masa kerja seorang PPPK paruh waktu baru dua bulan, maka besaran THR dan gaji ke-13 yang diterima adalah 2/12 dari penghasilan satu bulan.
Sementara itu, PPPK paruh waktu yang masa kerjanya kurang dari satu bulan kalender sebelum Hari Raya tahun 2026 tidak memperoleh THR maupun gaji ke-13.
Masa kerja yang digunakan sebagai dasar perhitungan mengacu pada Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) atau dihitung mulai 2 Januari 2026 hingga waktu pembayaran dilaksanakan.
Untuk mempercepat proses pencairan, perangkat daerah diminta segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) LS paling lambat Senin (16/3/2026) pukul 09.00 WIB.
Pembayaran THR dan gaji ke-13 tersebut akan dilakukan melalui transfer sebagaimana mekanisme pembayaran gaji bulanan melalui Bank Jatim maupun Bank Lumajang. Khusus perangkat daerah yang menggunakan layanan Bank Lumajang, penyampaian template gaji diminta paling lambat pukul 11.00 WIB pada hari yang sama.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang, termasuk Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, organisasi perangkat daerah, direktur rumah sakit daerah, kepala bagian di lingkungan sekretariat daerah, para camat, lurah di Kecamatan Lumajang, hingga unit kerja di lingkungan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Lumajang berharap penyaluran THR bagi PPPK paruh waktu dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penulis : An
Editor : Id







