Mulai April 2026, ASN Sumenep Wajib Non-BBM Setiap Hari Jumat

Sabtu, 28 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 17 Tahun 2026 tentang penghematan BBM yang mewajibkan ASN menggunakan transportasi non-BBM setiap hari Jumat.

Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 17 Tahun 2026 tentang penghematan BBM yang mewajibkan ASN menggunakan transportasi non-BBM setiap hari Jumat.

SUMENEP, detikkota.com – Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2026 tentang penghematan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Kebijakan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut instruksi Presiden Republik Indonesia terkait langkah penghematan energi di tengah ketidakstabilan pasokan dan harga energi global. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menjaga ketahanan energi nasional serta keberlanjutan fiskal daerah.

Dalam surat edaran tersebut, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk pegawai dengan perjanjian kerja, tenaga alih daya (outsourcing), pegawai BLUD, hingga pegawai BUMD di lingkungan Pemkab Sumenep diwajibkan melakukan penghematan penggunaan BBM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu poin utama kebijakan tersebut adalah penetapan setiap hari Jumat sebagai hari penggunaan transportasi non-BBM, mulai 3 April 2026. ASN diimbau menggunakan moda transportasi ramah lingkungan seperti berjalan kaki, bersepeda, atau transportasi lain yang tidak menggunakan bahan bakar minyak.

Namun demikian, terdapat pengecualian bagi pegawai dengan kondisi tertentu, seperti memiliki jarak tempat tinggal lebih dari lima kilometer dari lokasi kerja atau dalam kondisi mendesak yang tidak memungkinkan menggunakan transportasi non-BBM.

Selain itu, pengecualian juga diberikan untuk kegiatan operasional pelayanan publik yang bersifat esensial, seperti layanan kesehatan serta perangkat daerah yang membutuhkan mobilitas tinggi dalam menjalankan tugasnya.

Melalui kebijakan ini, kepala perangkat daerah dan pimpinan BUMD diminta melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan di unit kerja masing-masing, serta memastikan kegiatan kedinasan tetap berjalan efektif.

Bupati Sumenep berharap kebijakan ini dapat mendorong budaya hemat energi sekaligus meningkatkan kesadaran penggunaan transportasi ramah lingkungan di kalangan ASN.

Penulis : M

Editor : Id

Berita Terkait

Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Diskominfo Purwakarta Dampingi SDN Ciwangi Kelola Pengaduan melalui SP4N-LAPOR!
Dinas PUTR Sumenep Pastikan Mayoritas Anggaran Jalan 2026 Mengalir ke Kepulauan
Dinas PUTR Sumenep Jalankan Enam Proyek Jalan Senilai Rp47,53 Miliar pada 2026
Bupati Sumenep Dorong Pengembangan Pertanian Hidroponik untuk Perkuat Ketahanan Pangan
Bupati Sumenep Lantik Kepala Inspektorat Baru, Tekankan Penguatan Pengawasan dan Integritas Aparatur
Bupati Sumenep Dorong Koperasi Sehat dan Profesional untuk Perkuat Ekonomi Kerakyatan
Bupati Sumenep Lantik 31 Pejabat Administrator dan Pengawas, Tekankan Kolaborasi dan Inovasi
Bappeda Sumenep Sinkronkan Data PSN untuk Perkuat Perencanaan Pembangunan Daerah

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 12:25 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Diskominfo Purwakarta Dampingi SDN Ciwangi Kelola Pengaduan melalui SP4N-LAPOR!

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:57 WIB

Dinas PUTR Sumenep Pastikan Mayoritas Anggaran Jalan 2026 Mengalir ke Kepulauan

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:22 WIB

Dinas PUTR Sumenep Jalankan Enam Proyek Jalan Senilai Rp47,53 Miliar pada 2026

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:26 WIB

Bupati Sumenep Dorong Pengembangan Pertanian Hidroponik untuk Perkuat Ketahanan Pangan

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:25 WIB

Bupati Sumenep Lantik Kepala Inspektorat Baru, Tekankan Penguatan Pengawasan dan Integritas Aparatur

Berita Terbaru