SUMENEP, detikkota.com – Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2026 tentang penghematan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Kebijakan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut instruksi Presiden Republik Indonesia terkait langkah penghematan energi di tengah ketidakstabilan pasokan dan harga energi global. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menjaga ketahanan energi nasional serta keberlanjutan fiskal daerah.
Dalam surat edaran tersebut, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk pegawai dengan perjanjian kerja, tenaga alih daya (outsourcing), pegawai BLUD, hingga pegawai BUMD di lingkungan Pemkab Sumenep diwajibkan melakukan penghematan penggunaan BBM.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu poin utama kebijakan tersebut adalah penetapan setiap hari Jumat sebagai hari penggunaan transportasi non-BBM, mulai 3 April 2026. ASN diimbau menggunakan moda transportasi ramah lingkungan seperti berjalan kaki, bersepeda, atau transportasi lain yang tidak menggunakan bahan bakar minyak.
Namun demikian, terdapat pengecualian bagi pegawai dengan kondisi tertentu, seperti memiliki jarak tempat tinggal lebih dari lima kilometer dari lokasi kerja atau dalam kondisi mendesak yang tidak memungkinkan menggunakan transportasi non-BBM.
Selain itu, pengecualian juga diberikan untuk kegiatan operasional pelayanan publik yang bersifat esensial, seperti layanan kesehatan serta perangkat daerah yang membutuhkan mobilitas tinggi dalam menjalankan tugasnya.
Melalui kebijakan ini, kepala perangkat daerah dan pimpinan BUMD diminta melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan di unit kerja masing-masing, serta memastikan kegiatan kedinasan tetap berjalan efektif.
Bupati Sumenep berharap kebijakan ini dapat mendorong budaya hemat energi sekaligus meningkatkan kesadaran penggunaan transportasi ramah lingkungan di kalangan ASN.
Penulis : M
Editor : Id







