SUMENEP, detikkota.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep menegaskan komitmennya dalam penghematan bahan bakar minyak (BBM) dengan mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) mematuhi Surat Edaran (SE) Bupati terkait penggunaan transportasi non-BBM setiap hari Jumat.
Wakil Bupati Sumenep KH Imam Hasyim mengatakan, kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh ASN, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, tenaga alih daya, pegawai BLUD, hingga pegawai BUMD di lingkungan pemerintah daerah.
“ASN diimbau berangkat ke kantor dengan berjalan kaki, bersepeda, atau menggunakan moda transportasi yang tidak berbahan bakar minyak,” ujarnya saat apel gabungan dan halalbihalal di halaman Kantor Bupati, Senin (30/3/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, ASN yang memiliki jarak tempat tinggal hingga lima kilometer dari kantor diwajibkan menggunakan transportasi non-BBM sebagai bentuk dukungan terhadap program penghematan energi.
Menurutnya, kebijakan ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan gerakan bersama yang membutuhkan kesadaran dan partisipasi aktif seluruh ASN.
Karena itu, pimpinan perangkat daerah diminta melakukan pengawasan agar kebijakan tersebut dijalankan secara konsisten oleh seluruh jajaran.
“Keberhasilan program ini tidak hanya bergantung pada aturan, tetapi juga kesadaran bersama untuk menjalankannya,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026 tentang Penghematan BBM. Kebijakan ini merupakan respons terhadap dinamika konflik di kawasan Asia Barat atau Timur Tengah yang berdampak pada ketidakstabilan pasokan dan harga energi global, sekaligus upaya menjaga ketahanan energi nasional.
Penulis : M
Editor : Id







