Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu dan Inex, Satu Tersangka Diamankan

Minggu, 5 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

barang bukti sabu dan pil ekstasi yang diamankan dari seorang tersangka di kamar kost wilayah Desa Kolor.

barang bukti sabu dan pil ekstasi yang diamankan dari seorang tersangka di kamar kost wilayah Desa Kolor.

SUMENEP, detikkota.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi (Inex). Seorang pria berinisial H (47) diamankan di kamar kost di Jalan Graha Bimantara, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Pengungkapan ini berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/19/IV/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 4 April 2026.
Saat penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan lima poket sabu dengan berat netto total 6,47 gram yang berada di atas kasur. Selain itu, di dalam tas berwarna cokelat yang digantung di tembok kamar, polisi menemukan 31 butir pil ekstasi dengan berat keseluruhan 11,62 gram.

Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa dua unit telepon genggam, sejumlah plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Sumenep, Anang Hardiyanto, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum setempat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Sumenep. Ini bagian dari upaya berkelanjutan untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika kepada pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman kasus, termasuk pemeriksaan saksi, pengujian barang bukti di laboratorium forensik, serta pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain. Situasi kamtibmas di wilayah Sumenep dilaporkan tetap aman dan kondusif.

Penulis : M

Editor : Id

Berita Terkait

FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya
Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Guluk-Guluk
Guru PNS di Sumenep Masuk DPO Kasus Dugaan Penggelapan, Pengawal Kasus: Guru Harus Jadi Teladan
Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan
Kasus Curanmor di Lenteng Terungkap, Polisi Amankan Pria Berinisial AM
Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG
Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:52 WIB

FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 03:51 WIB

Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:48 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Guluk-Guluk

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:41 WIB

Guru PNS di Sumenep Masuk DPO Kasus Dugaan Penggelapan, Pengawal Kasus: Guru Harus Jadi Teladan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:47 WIB

Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan

Berita Terbaru

Pemerintahan

Semarak HUT RI ke-81, Dispangtan Purwakarta Gelar Berbagai Kegiatan

Jumat, 21 Agu 2026 - 11:01 WIB