Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu dan Inex, Satu Tersangka Diamankan

Minggu, 5 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

barang bukti sabu dan pil ekstasi yang diamankan dari seorang tersangka di kamar kost wilayah Desa Kolor.

barang bukti sabu dan pil ekstasi yang diamankan dari seorang tersangka di kamar kost wilayah Desa Kolor.

SUMENEP, detikkota.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi (Inex). Seorang pria berinisial H (47) diamankan di kamar kost di Jalan Graha Bimantara, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Pengungkapan ini berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/19/IV/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 4 April 2026.
Saat penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan lima poket sabu dengan berat netto total 6,47 gram yang berada di atas kasur. Selain itu, di dalam tas berwarna cokelat yang digantung di tembok kamar, polisi menemukan 31 butir pil ekstasi dengan berat keseluruhan 11,62 gram.

Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa dua unit telepon genggam, sejumlah plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Sumenep, Anang Hardiyanto, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum setempat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Sumenep. Ini bagian dari upaya berkelanjutan untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika kepada pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman kasus, termasuk pemeriksaan saksi, pengujian barang bukti di laboratorium forensik, serta pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain. Situasi kamtibmas di wilayah Sumenep dilaporkan tetap aman dan kondusif.

Penulis : M

Editor : Id

Berita Terkait

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi
Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan
Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik
Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir
Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih
FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap

Kamis, 10 September 2026 - 16:39 WIB

Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi

Senin, 7 September 2026 - 14:22 WIB

Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan

Selasa, 1 September 2026 - 04:31 WIB

Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik

Berita Terbaru