Pemkot Surabaya Hapus Denda PBB-P2 Jelang HJKS ke-733

Kamis, 16 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas melayani warga dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) di Kota Surabaya, seiring program penghapusan denda pajak dalam rangka HJKS ke-733, April 2026.

Petugas melayani warga dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) di Kota Surabaya, seiring program penghapusan denda pajak dalam rangka HJKS ke-733, April 2026.

SUMENEP, detikkota.com – Pemerintah Kota Surabaya memberikan keringanan kepada masyarakat dengan menghapus sanksi administratif atau denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjelang Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-733.

Program ini berlaku untuk tunggakan pajak mulai tahun 1994 hingga 2025, dengan periode pembayaran pada 1 hingga 30 April 2026.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat sekaligus upaya meringankan beban warga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini adalah bagian dari apresiasi dan kado pemerintah kota kepada masyarakat dalam rangka HJKS ke-733. Secara regulasi hal ini diperbolehkan, sehingga warga cukup membayar pokok pajaknya saja,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).

Ia menjelaskan, cakupan tahun tunggakan yang panjang didasarkan pada data piutang sejak PBB masih dikelola Kementerian Keuangan sebelum dialihkan ke pemerintah daerah pada 2010.

Dalam pelaksanaannya, masyarakat dapat melakukan pembayaran tanpa denda dengan menunjukkan Nomor Objek Pajak (NOP) atau mengunduh SPPT melalui situs resmi Pemkot Surabaya.

“Pembayaran juga dapat dilakukan di Kantor Bapenda, Unit Pelaksana Teknis Badan, atau melalui layanan Pajak Mobil Keliling yang hadir di kantor-kantor kelurahan,” jelasnya.

Selain itu, Pemkot Surabaya juga menyediakan berbagai kanal pembayaran digital guna memudahkan masyarakat.

“Pembayaran online bisa dilakukan melalui Bank Jatim, Bank Mandiri, Bank BRI, serta marketplace dan gerai ritel seperti Tokopedia, Shopee, Blibli, GoPay, OVO, Indomaret, Alfamart, dan Kantor Pos,” imbuhnya.

Basari menegaskan bahwa kebijakan ini bukan semata untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan untuk mendorong kepatuhan pajak masyarakat sekaligus menjaga stabilitas ekonomi daerah.

“Respons masyarakat sejauh ini sangat positif. Kami mengimbau seluruh warga Surabaya untuk memanfaatkan periode ini hingga 30 April. Mari kita bangun Surabaya bersama dengan tertib membayar pajak,” ujarnya.

Ia menambahkan, sosialisasi program penghapusan denda PBB-P2 terus dilakukan secara masif melalui berbagai kanal informasi agar dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

“Kami terus melakukan sosialisasi melalui media sosial, videotron di pusat kota, hingga pengumuman saat Car Free Day, agar masyarakat mengetahui dan memanfaatkan program ini,” pungkasnya.

Penulis : Sur

Editor : M/Red

Berita Terkait

Prabowo Dorong Percepatan Hilirisasi dan Penataan BUMN
Bupati Bangkalan Ikuti KPPD Lemhannas, Perkuat Kapasitas Kepemimpinan
BPPKAD Probolinggo-KPKNL Jember Perkuat Sinergi, Pengajuan BPHTB Lelang Bakal Lebih Mudah
Forpensi Dibentuk, Pemkab Sumenep Perkuat Kolaborasi Program Imunisasi
Semarak HUT RI ke-81, Dispangtan Purwakarta Gelar Berbagai Kegiatan
DPRD Sumenep Bahas Perubahan APBD 2026, Pendapatan Daerah Turun Rp175,16 Miliar
Bappeda Sumenep Siapkan Roadmap Pertumbuhan Ekonomi, Dorong Hilirisasi dan Investasi
Jelang HUT RI ke-81, Kepala Dinas Bale Atikan Purwakarta Cek Langsung Progres Pengecatan Kantor

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 16:47 WIB

Prabowo Dorong Percepatan Hilirisasi dan Penataan BUMN

Sabtu, 5 September 2026 - 16:38 WIB

Bupati Bangkalan Ikuti KPPD Lemhannas, Perkuat Kapasitas Kepemimpinan

Kamis, 3 September 2026 - 09:18 WIB

BPPKAD Probolinggo-KPKNL Jember Perkuat Sinergi, Pengajuan BPHTB Lelang Bakal Lebih Mudah

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Forpensi Dibentuk, Pemkab Sumenep Perkuat Kolaborasi Program Imunisasi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:01 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Dispangtan Purwakarta Gelar Berbagai Kegiatan

Berita Terbaru