Pemkot Surabaya Hapus Denda PBB-P2 Jelang HJKS ke-733

Kamis, 16 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas melayani warga dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) di Kota Surabaya, seiring program penghapusan denda pajak dalam rangka HJKS ke-733, April 2026.

Petugas melayani warga dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) di Kota Surabaya, seiring program penghapusan denda pajak dalam rangka HJKS ke-733, April 2026.

SUMENEP, detikkota.com – Pemerintah Kota Surabaya memberikan keringanan kepada masyarakat dengan menghapus sanksi administratif atau denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjelang Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-733.

Program ini berlaku untuk tunggakan pajak mulai tahun 1994 hingga 2025, dengan periode pembayaran pada 1 hingga 30 April 2026.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat sekaligus upaya meringankan beban warga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini adalah bagian dari apresiasi dan kado pemerintah kota kepada masyarakat dalam rangka HJKS ke-733. Secara regulasi hal ini diperbolehkan, sehingga warga cukup membayar pokok pajaknya saja,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).

Ia menjelaskan, cakupan tahun tunggakan yang panjang didasarkan pada data piutang sejak PBB masih dikelola Kementerian Keuangan sebelum dialihkan ke pemerintah daerah pada 2010.

Dalam pelaksanaannya, masyarakat dapat melakukan pembayaran tanpa denda dengan menunjukkan Nomor Objek Pajak (NOP) atau mengunduh SPPT melalui situs resmi Pemkot Surabaya.

“Pembayaran juga dapat dilakukan di Kantor Bapenda, Unit Pelaksana Teknis Badan, atau melalui layanan Pajak Mobil Keliling yang hadir di kantor-kantor kelurahan,” jelasnya.

Selain itu, Pemkot Surabaya juga menyediakan berbagai kanal pembayaran digital guna memudahkan masyarakat.

“Pembayaran online bisa dilakukan melalui Bank Jatim, Bank Mandiri, Bank BRI, serta marketplace dan gerai ritel seperti Tokopedia, Shopee, Blibli, GoPay, OVO, Indomaret, Alfamart, dan Kantor Pos,” imbuhnya.

Basari menegaskan bahwa kebijakan ini bukan semata untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan untuk mendorong kepatuhan pajak masyarakat sekaligus menjaga stabilitas ekonomi daerah.

“Respons masyarakat sejauh ini sangat positif. Kami mengimbau seluruh warga Surabaya untuk memanfaatkan periode ini hingga 30 April. Mari kita bangun Surabaya bersama dengan tertib membayar pajak,” ujarnya.

Ia menambahkan, sosialisasi program penghapusan denda PBB-P2 terus dilakukan secara masif melalui berbagai kanal informasi agar dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

“Kami terus melakukan sosialisasi melalui media sosial, videotron di pusat kota, hingga pengumuman saat Car Free Day, agar masyarakat mengetahui dan memanfaatkan program ini,” pungkasnya.

Penulis : Sur

Editor : M/Red

Berita Terkait

Disdukcapil Sumenep Matangkan Penerapan Pemblokiran Layanan Publik bagi Mantan Suami yang Abaikan Nafkah
Bulan Bung Karno, Bupati Sumenep Ajak ASN dan Karyawan BUMD Kenakan Peci Nasional Selama Juni
Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Bupati Fauzi Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Nilai Kebangsaan
Pemkab Sumenep Kembali Raih Opini WTP untuk Kesembilan Kalinya
Sumenep Siap Terapkan Penundaan Layanan Adminduk bagi Mantan Suami yang Abaikan Nafkah
Kadis PUTR Sumenep Tekankan Pentingnya RTRW dalam Pembangunan Daerah
Indeks Reformasi Birokrasi Sumenep Naik, Pemkab Raih Predikat A-
Semangat Hardiknas dan Harkitnas 2026, Wabup Sumenep Tekankan SDM Unggul dan Kemandirian Desa

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:03 WIB

Disdukcapil Sumenep Matangkan Penerapan Pemblokiran Layanan Publik bagi Mantan Suami yang Abaikan Nafkah

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:03 WIB

Bulan Bung Karno, Bupati Sumenep Ajak ASN dan Karyawan BUMD Kenakan Peci Nasional Selama Juni

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:12 WIB

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Bupati Fauzi Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Nilai Kebangsaan

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:05 WIB

Pemkab Sumenep Kembali Raih Opini WTP untuk Kesembilan Kalinya

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:30 WIB

Sumenep Siap Terapkan Penundaan Layanan Adminduk bagi Mantan Suami yang Abaikan Nafkah

Berita Terbaru