Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Jumat, 24 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWAKARTA, detikkota.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Purwakarta Kota, Polres Purwakarta, telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait laporan dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik, Jumat (24/4/2026).

Surat bernomor B/SP2HP.A1/62/IV/2026/Reskrim tertanggal April 2026 tersebut ditujukan kepada Yayan Rochmansyah, warga Kampung Pangkalan RT/RW 001/001, Kelurahan Munjuljaya, Kecamatan dan Kabupaten Purwakarta.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa laporan pengaduan dengan nomor SKLP/B/46/IV/2026/Unit Reskrim Polsek Purwakarta Kota/Polres Purwakarta/Polda Jawa Barat, tertanggal 01 April 2026, berkaitan dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 KUHPidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak kepolisian menyampaikan bahwa laporan pengaduan yang disampaikan telah diterima dan dilakukan penanganan oleh penyidik.

Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berjalan dan akan diberitahukan kembali perkembangan lebih lanjut apabila diperlukan perpanjangan waktu penyelidikan.

Dalam pelaksanaan penyelidikan tersebut, pimpinan penyidik telah menunjuk beberapa petugas, di antaranya IPTU Suko, S.H, AIPTU Suharyanto, S.H, dan AIPDA Ferdinanta Barus, S.H, yang dapat dihubungi apabila diperlukan untuk mempercepat proses penyelidikan.

Selain itu, pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait perkara yang dilaporkan telah dilakukan.

Pelapor diimbau untuk tetap berkoordinasi dengan pihak Unit Reskrim Polsek Purwakarta Kota apabila terdapat informasi tambahan yang diperlukan dalam proses penyelidikan.

Surat tersebut ditandatangani oleh Kanit Reskrim Polsek Purwakarta Kota, IPDA Iwan Sukaindi, S.H., M.H, selaku pejabat yang bertanggung jawab dalam penanganan perkara.

Penulis : Nal

Editor : Nal

Berita Terkait

Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih
Pernyataan Pelapor Jadi Kunci, Kuasa Hukum H. Latif Tegaskan Bukan Kasus Pidana
Kuasa Hukum H. Latib Tuduh Polres Pamekasan Kriminalisasi Kasus Perdata
Harlah ke-8 LBH Achmad Madani Jadi Momentum Penguatan Akses Keadilan di Sumenep
Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu dan Inex, Satu Tersangka Diamankan
Polsek Guluk-Guluk Ringkus Pelaku Curas Lansia, Ditangkap di Pamekasan
Satreskrim Polres Sumenep Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid, Satu Pelaku Ditangkap
Satpol PP Probolinggo Tertibkan Tempat Karaoke di Paiton, Amankan Pemandu Lagu dan Puluhan Botol Miras

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 16:07 WIB

Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Jumat, 24 April 2026 - 15:06 WIB

Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih

Kamis, 23 April 2026 - 08:52 WIB

Pernyataan Pelapor Jadi Kunci, Kuasa Hukum H. Latif Tegaskan Bukan Kasus Pidana

Minggu, 19 April 2026 - 00:53 WIB

Kuasa Hukum H. Latib Tuduh Polres Pamekasan Kriminalisasi Kasus Perdata

Kamis, 16 April 2026 - 19:52 WIB

Harlah ke-8 LBH Achmad Madani Jadi Momentum Penguatan Akses Keadilan di Sumenep

Berita Terbaru