Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Jumat, 24 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWAKARTA, detikkota.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Purwakarta Kota, Polres Purwakarta, telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait laporan dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik, Jumat (24/4/2026).

Surat bernomor B/SP2HP.A1/62/IV/2026/Reskrim tertanggal April 2026 tersebut ditujukan kepada Yayan Rochmansyah, warga Kampung Pangkalan RT/RW 001/001, Kelurahan Munjuljaya, Kecamatan dan Kabupaten Purwakarta.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa laporan pengaduan dengan nomor SKLP/B/46/IV/2026/Unit Reskrim Polsek Purwakarta Kota/Polres Purwakarta/Polda Jawa Barat, tertanggal 01 April 2026, berkaitan dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 KUHPidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak kepolisian menyampaikan bahwa laporan pengaduan yang disampaikan telah diterima dan dilakukan penanganan oleh penyidik.

Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berjalan dan akan diberitahukan kembali perkembangan lebih lanjut apabila diperlukan perpanjangan waktu penyelidikan.

Dalam pelaksanaan penyelidikan tersebut, pimpinan penyidik telah menunjuk beberapa petugas, di antaranya IPTU Suko, S.H, AIPTU Suharyanto, S.H, dan AIPDA Ferdinanta Barus, S.H, yang dapat dihubungi apabila diperlukan untuk mempercepat proses penyelidikan.

Selain itu, pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait perkara yang dilaporkan telah dilakukan.

Pelapor diimbau untuk tetap berkoordinasi dengan pihak Unit Reskrim Polsek Purwakarta Kota apabila terdapat informasi tambahan yang diperlukan dalam proses penyelidikan.

Surat tersebut ditandatangani oleh Kanit Reskrim Polsek Purwakarta Kota, IPDA Iwan Sukaindi, S.H., M.H, selaku pejabat yang bertanggung jawab dalam penanganan perkara.

Penulis : Nal

Editor : Nal

Berita Terkait

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi
Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan
Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik
Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir
Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih
FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap

Kamis, 10 September 2026 - 16:39 WIB

Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi

Senin, 7 September 2026 - 14:22 WIB

Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan

Selasa, 1 September 2026 - 04:31 WIB

Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik

Berita Terbaru