Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Jumat, 24 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWAKARTA, detikkota.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Purwakarta Kota, Polres Purwakarta, telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait laporan dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik, Jumat (24/4/2026).

Surat bernomor B/SP2HP.A1/62/IV/2026/Reskrim tertanggal April 2026 tersebut ditujukan kepada Yayan Rochmansyah, warga Kampung Pangkalan RT/RW 001/001, Kelurahan Munjuljaya, Kecamatan dan Kabupaten Purwakarta.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa laporan pengaduan dengan nomor SKLP/B/46/IV/2026/Unit Reskrim Polsek Purwakarta Kota/Polres Purwakarta/Polda Jawa Barat, tertanggal 01 April 2026, berkaitan dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 KUHPidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak kepolisian menyampaikan bahwa laporan pengaduan yang disampaikan telah diterima dan dilakukan penanganan oleh penyidik.

Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berjalan dan akan diberitahukan kembali perkembangan lebih lanjut apabila diperlukan perpanjangan waktu penyelidikan.

Dalam pelaksanaan penyelidikan tersebut, pimpinan penyidik telah menunjuk beberapa petugas, di antaranya IPTU Suko, S.H, AIPTU Suharyanto, S.H, dan AIPDA Ferdinanta Barus, S.H, yang dapat dihubungi apabila diperlukan untuk mempercepat proses penyelidikan.

Selain itu, pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait perkara yang dilaporkan telah dilakukan.

Pelapor diimbau untuk tetap berkoordinasi dengan pihak Unit Reskrim Polsek Purwakarta Kota apabila terdapat informasi tambahan yang diperlukan dalam proses penyelidikan.

Surat tersebut ditandatangani oleh Kanit Reskrim Polsek Purwakarta Kota, IPDA Iwan Sukaindi, S.H., M.H, selaku pejabat yang bertanggung jawab dalam penanganan perkara.

Penulis : Nal

Editor : Nal

Berita Terkait

FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya
Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Guluk-Guluk
Guru PNS di Sumenep Masuk DPO Kasus Dugaan Penggelapan, Pengawal Kasus: Guru Harus Jadi Teladan
Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan
Kasus Curanmor di Lenteng Terungkap, Polisi Amankan Pria Berinisial AM
Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG
Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:52 WIB

FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 03:51 WIB

Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:48 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Guluk-Guluk

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:41 WIB

Guru PNS di Sumenep Masuk DPO Kasus Dugaan Penggelapan, Pengawal Kasus: Guru Harus Jadi Teladan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:47 WIB

Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan

Berita Terbaru