Diduga Tak Sesuai Pekerjaan, Rehab Gedung Diskanak Purwakarta Disorot

Senin, 4 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proyek rehabilitasi gedung 7 milik Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Kabupaten Purwakarta.

Proyek rehabilitasi gedung 7 milik Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Kabupaten Purwakarta.

PURWAKARTA, detikkota.com – Proyek rehabilitasi gedung 7 milik Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Kabupaten Purwakarta menuai sorotan, Senin (4/5/2026).

Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, kegiatan tersebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp84,6 juta dengan waktu pelaksanaan 14 hari kalender, dikerjakan oleh CV Ridwan Perkasa dan bersumber dari APBD 2026.

Di lapangan, muncul dugaan bahwa pekerjaan yang dilakukan hanya sebatas pengecatan, sehingga memicu pertanyaan dari sejumlah pihak terkait kesesuaian pekerjaan dengan rencana anggaran biaya (RAB).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya itu, aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga menjadi perhatian. Pekerja diduga tidak dilengkapi perlengkapan keselamatan yang memadai.

Terlihat hanya menggunakan helm tanpa didukung alat pelindung lain seperti sepatu keselamatan maupun tali pengaman, terutama saat bekerja di ketinggian. Kondisi ini dinilai berisiko dan berpotensi melanggar standar keselamatan kerja.

Ketua MIO Purwakarta, Ronal, bersama Wakil Ketua BPPKB Musa Mulyana, menyatakan akan mengajukan audiensi kepada pihak Diskanak untuk meminta klarifikasi.

“Kami akan melayangkan surat audiensi kepada dinas terkait guna meminta penjelasan, terutama kepada Kepala Dinas, terkait pelaksanaan pekerjaan ini apakah sudah sesuai dengan RAB atau belum,” ujar Ronal.

Selain menyoroti nilai anggaran yang dinilai cukup besar, mereka juga menilai durasi pekerjaan yang relatif singkat perlu mendapat penjelasan lebih lanjut.

Pihaknya mendorong adanya transparansi dari instansi terkait. Bahkan, mereka tidak menutup kemungkinan akan membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum (APH) apabila ditemukan indikasi penyimpangan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Purwakarta belum memberikan keterangan resmi terkait pelaksanaan proyek tersebut.

Penulis : Nal

Editor : Nal

Berita Terkait

Pemkab Banyuwangi Gratiskan Retribusi Pedagang Pasar Setiap Akhir Pekan
Kapolres Sumenep Pimpin Apel Besar, Perkuat Sinergi Sabuk Kamtibmas dengan Masyarakat
Kepala SPPG Bejreh Barokah Bangsa Sampaikan Permintaan Maaf Terkait MBG yang Diterima Siswa SDN Karanganyar
Program MBG di Sumenep Kembali Disorot, Wali Murid Keluhkan Menu Diduga Tak Layak di SPPG Prenduan
Wow !!! Pasar Pujasera Subang Sebentar Lagi Akan Di Sulap Jadi Mega Mall, Penasaran Kan Wargi Subang? Mari Kita Simak
Bunga Desa Jadi Solusi Layanan Dekat bagi Warga Tiga Desa di Banyuwangi
Persit Kodim Sumenep Tanam Pohon di Kalianget, Peringati HUT ke-80 dengan Aksi Lingkungan
Rabat Beton Jalan Gang H. Ilham Cikopo Mulai Dikerjakan, Warga Apresiasi

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 16:13 WIB

Diduga Tak Sesuai Pekerjaan, Rehab Gedung Diskanak Purwakarta Disorot

Kamis, 30 April 2026 - 10:25 WIB

Kapolres Sumenep Pimpin Apel Besar, Perkuat Sinergi Sabuk Kamtibmas dengan Masyarakat

Rabu, 29 April 2026 - 22:51 WIB

Kepala SPPG Bejreh Barokah Bangsa Sampaikan Permintaan Maaf Terkait MBG yang Diterima Siswa SDN Karanganyar

Rabu, 29 April 2026 - 22:35 WIB

Program MBG di Sumenep Kembali Disorot, Wali Murid Keluhkan Menu Diduga Tak Layak di SPPG Prenduan

Rabu, 29 April 2026 - 19:08 WIB

Wow !!! Pasar Pujasera Subang Sebentar Lagi Akan Di Sulap Jadi Mega Mall, Penasaran Kan Wargi Subang? Mari Kita Simak

Berita Terbaru

Polhukam

Polres Sumenep Ungkap Kasus Curanmor di Tiga TKP

Senin, 4 Mei 2026 - 16:21 WIB

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis kokain di depan Lobby Tribrata Mapolda Jatim, Senin (4/5/2026).

News

Polda Jatim Musnahkan 22,226 Kg Kokain

Senin, 4 Mei 2026 - 16:19 WIB