PURWAKARTA, detikkota.com – Proyek rehabilitasi gedung 7 milik Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Kabupaten Purwakarta menuai sorotan, Senin (4/5/2026).
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, kegiatan tersebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp84,6 juta dengan waktu pelaksanaan 14 hari kalender, dikerjakan oleh CV Ridwan Perkasa dan bersumber dari APBD 2026.
Di lapangan, muncul dugaan bahwa pekerjaan yang dilakukan hanya sebatas pengecatan, sehingga memicu pertanyaan dari sejumlah pihak terkait kesesuaian pekerjaan dengan rencana anggaran biaya (RAB).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya itu, aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga menjadi perhatian. Pekerja diduga tidak dilengkapi perlengkapan keselamatan yang memadai.
Terlihat hanya menggunakan helm tanpa didukung alat pelindung lain seperti sepatu keselamatan maupun tali pengaman, terutama saat bekerja di ketinggian. Kondisi ini dinilai berisiko dan berpotensi melanggar standar keselamatan kerja.
Ketua MIO Purwakarta, Ronal, bersama Wakil Ketua BPPKB Musa Mulyana, menyatakan akan mengajukan audiensi kepada pihak Diskanak untuk meminta klarifikasi.
“Kami akan melayangkan surat audiensi kepada dinas terkait guna meminta penjelasan, terutama kepada Kepala Dinas, terkait pelaksanaan pekerjaan ini apakah sudah sesuai dengan RAB atau belum,” ujar Ronal.
Selain menyoroti nilai anggaran yang dinilai cukup besar, mereka juga menilai durasi pekerjaan yang relatif singkat perlu mendapat penjelasan lebih lanjut.
Pihaknya mendorong adanya transparansi dari instansi terkait. Bahkan, mereka tidak menutup kemungkinan akan membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum (APH) apabila ditemukan indikasi penyimpangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Purwakarta belum memberikan keterangan resmi terkait pelaksanaan proyek tersebut.
Penulis : Nal
Editor : Nal







