Mantan Karyawan Toko di Pamanukan Ditangkap Usai Curi Uang Rp50 Juta

Kamis, 7 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono saat konferensi pers pengungkapan kasus pencurian di Aula Patriatama Polres Subang, Selasa (5/5/2026).

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono saat konferensi pers pengungkapan kasus pencurian di Aula Patriatama Polres Subang, Selasa (5/5/2026).

SUBANG, detikkota.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Subang mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko pakaian di wilayah Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengatakan, pelaku berinisial A.R (19), seorang pelajar/mahasiswa, berhasil diamankan setelah diduga mencuri uang tunai sebesar Rp50 juta dari Toko Alesha Fashion Serba 35 Ribu di Desa Rancasari.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 00.46 WIB. Pelaku yang merupakan mantan karyawan toko diduga telah mengetahui kondisi lokasi, termasuk akses masuk dan tempat penyimpanan uang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku masuk melalui pintu samping yang tidak terkunci, kemudian bersembunyi hingga situasi sepi. Setelah itu, pelaku merusak tempat penyimpanan uang dan mengambil uang tunai,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Subang, Selasa (5/5/2026).

Setelah menerima laporan, jajaran Polsek Pamanukan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Desa Rancasari.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp35.750.000, satu unit telepon genggam, serta pakaian yang digunakan saat melakukan aksi.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan pencurian seorang diri. Uang hasil kejahatan tersebut rencananya digunakan untuk kebutuhan pribadi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas pelaku tindak kriminal dan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor apabila menemukan dugaan tindak pidana.

Penulis : DR/DJ

Editor : DR/DJ

Berita Terkait

Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG
Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana
Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa
LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil
Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan
Polsek Sapeken Gagalkan Pengiriman Sabu Modus Kardus Air Mineral
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Penjualan Mobil, 11 Pelaku Ditangkap
Direktur BIYC Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Warga Banyuwangi

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:39 WIB

Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:09 WIB

Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:22 WIB

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:30 WIB

LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:59 WIB

Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan

Berita Terbaru