SUBANG, detikkota.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Subang mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko pakaian di wilayah Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengatakan, pelaku berinisial A.R (19), seorang pelajar/mahasiswa, berhasil diamankan setelah diduga mencuri uang tunai sebesar Rp50 juta dari Toko Alesha Fashion Serba 35 Ribu di Desa Rancasari.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 00.46 WIB. Pelaku yang merupakan mantan karyawan toko diduga telah mengetahui kondisi lokasi, termasuk akses masuk dan tempat penyimpanan uang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku masuk melalui pintu samping yang tidak terkunci, kemudian bersembunyi hingga situasi sepi. Setelah itu, pelaku merusak tempat penyimpanan uang dan mengambil uang tunai,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Subang, Selasa (5/5/2026).
Setelah menerima laporan, jajaran Polsek Pamanukan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Desa Rancasari.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp35.750.000, satu unit telepon genggam, serta pakaian yang digunakan saat melakukan aksi.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan pencurian seorang diri. Uang hasil kejahatan tersebut rencananya digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolres menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas pelaku tindak kriminal dan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor apabila menemukan dugaan tindak pidana.
Penulis : DR/DJ
Editor : DR/DJ







