JAKARTA, detikkota.com – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana terlihat keluar dari Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (3/6/2026), dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.
Dadan keluar sekitar pukul 17.10 WIB dengan pengawalan petugas. Ia tampak tertunduk dan langsung menuju kendaraan tahanan tanpa memberikan keterangan kepada awak media yang telah menunggu di lokasi.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional pada Rabu pagi terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sehari sebelum penggeledahan tersebut, Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Dadan Hindayana dari jabatannya sebagai Kepala BGN. Dalam keputusan yang sama, dua Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga dicopot dari posisinya.
Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman, mengungkapkan bahwa dirinya memperoleh informasi mengenai dugaan persoalan dalam pelaksanaan program MBG, termasuk dugaan praktik jual beli titik dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurut Dudung, Presiden Prabowo telah menerima berbagai laporan terkait permasalahan di lingkungan BGN sejak beberapa waktu lalu dari berbagai sumber.
Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jefri, membenarkan adanya langkah hukum yang dilakukan terhadap mantan pimpinan BGN tersebut. Namun, pihaknya belum memberikan rincian lebih lanjut terkait status hukum maupun materi pemeriksaan yang sedang berlangsung.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Dadan Hindayana dijemput penyidik Kejaksaan Agung pada Rabu dini hari. Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, juga dikabarkan turut dibawa untuk menjalani proses pemeriksaan.
Hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Agung belum menyampaikan keterangan resmi secara rinci terkait perkembangan kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani maupun status hukum para mantan pejabat BGN tersebut.
Penulis : Jack
Editor : Red/M







