SUMENEP, detikkota.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang diduga melibatkan jaringan Kabupaten Sampang. Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (17/7/2026), polisi mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti sabu seberat total 18,06 gram.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Plh. Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari penangkapan tersangka Samsul (50) di ruang tamu sebuah rumah di Desa Tambuko, Kecamatan Guluk-Guluk, sekitar pukul 13.30 WIB.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto sekitar 13,08 gram. Barang tersebut dibungkus menggunakan tisu putih dan plastik bening, dan tersangka mengakui sabu itu adalah miliknya,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Samsul mengaku memperoleh sabu tersebut dari Matra’i (36), warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Berbekal keterangan itu, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Matra’i sekitar pukul 16.00 WIB di pinggir jalan Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah.
“Dari tersangka Matra’i, kami mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkotika serta satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa pelat nomor,” katanya.
Pengembangan kasus kembali dilakukan hingga petugas menangkap Imam Ali Haki (31) sekitar pukul 16.30 WIB di jalan setapak di pinggir lapangan sepak bola Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah.
“Dari tersangka Imam Ali Haki, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat netto sekitar 4,98 gram yang disimpan di saku kiri bajunya. Tersangka mengakui barang tersebut merupakan miliknya dan sebelumnya telah menjual sabu kepada Matra’i,” ungkapnya.
Selain sabu, polisi juga menyita tiga unit telepon genggam, dua unit sepeda motor tanpa pelat nomor, plastik klip, serta tisu pembungkus yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.
Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang berkaitan.
Plh. Kasat Resnarkoba menegaskan, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Proses penyidikan masih terus berjalan. Kami melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi, mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, serta melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.
Penulis : M
Editor : Red







